LAMPUNG TIMUR – Mendasar saat menjalankan tugas Sosial Controlnya dilapangan para buruh tinta / Wartawan yang di bekali dengan surat tugas beserta keterangan diri Id Card dan Legalitas Perusahan Media.
Dalam menjalankan tugas Kontrol Sosialnya Jurnalis di amatkan pula oleh UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, jelas untuk mengadakan peliputan dan pengembangan berita yang mendasar serta teratur dalam menyampaikan dan menyebar luarkan informasi pada publik.
Berbeda keterangan yang di sampaikan oleh Kepala Desa Bumi Harjo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur saat Sekilasindonesia.id adakan konfirmasi di Kediamannya Sabtu pagi (13/06/2020)
Terkait pelaksanaan pekerjaan Alokasi Dana Desa (DD) pada Tahun 2019 Kepala Desa Mahfud Sidiq, S, Pd enggan untuk menjelaskan.
“Dan kalau sampean tanya – tanya dari bawah ga etis, kalau ada kekurangan tanyakan aja ke Dinas, dan ngapain juga nanya-nanya kegiatan yang sudah lewat dan sudah selesai dan kenapa pada Tahun itu sampean ga kesini,” Ucapnya Mahfud Sidiq, dengan nada kesal ke awak media ini.
Padahal seorang Kepala Desa adalah pemimpin pada desa yang di pilih oleh masyarakat dan harus selalu siap melayani setiap elmen masyarakat yang berniat baik untuk bertamu berberkunjung ke rumah atau pun ke kantornya.
Untuk di ketahui terkait tindakan seorang Kepala Desa Bumi Harjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, diduga melakukan tindakan pelanggaran Transparansi Publik.
(Asril).