DaerahHuKrim

Warga Keluhkan Kehadiran Proyek Irigasi Tata Air Tambak di Desa Landolia

×

Warga Keluhkan Kehadiran Proyek Irigasi Tata Air Tambak di Desa Landolia

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA-Pengerjaan Rehabilitasi jaringan irigasi tata air tambak di Desa Landolia, Kecamatan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasalnya di papan plang proyek, tidak mencantumkan panjang volume pekerjaan, padahal anggarannya sebesar Rp. 6.486.083.000 dari APBN tahun anggaran 2020 yang dikerjakan oleh CV. Hardi Utama dari Dinas PUPR Kolaka Utara.

Click Here

Risal salah satu warga Desa Landolia, mengeluhkan kehadiran
Rehabilitasi jaringan irigasi tata air tambak itu sehingga mereka bersama warga setempat
tak merespon positif karena dianggap tidak memberikan dampak positif ke warga

“Rehabilitasi jaringan irigasi tata air tambak ini tak memiliki dampak positif ke masyarakat karena tidak sesuai dengan harapan kami. Kami hanya menginginkan pembuatan bronjong di muara sungai, hanya itu yang kami inginkan selama ini agar aliran irigasi sungai empang tetap lancar,” ungkap Risal, Rabu (20/05).

Risal juga menyampaikan kekecewanya terhadap Kontraktor selaku pemenang tender. Sebab, anggarannya cukup besar namun dia tidak transparan dalam proses pengerjaannya.

Selain itu, Rehabilitasi jaringan irigasi tata air tambak ini akan menjadi kendala bagi petani Tambak, dimana muara air laut itu lebih tinggi dibanding dengan aliran sungai yang keluar masuk di Empang kami.

“Ketika Pihak Perusahaan Tidak mampu memberikan solusi bagi kami, maka Kami masyarakat desa Landolia akan menahan alat yang bekerja di desa Landolia”.Tegas Rizal.

(Gugun) .

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca