BANTAENG-Diduga telah terjadi pembunuhan terhadap Korban, Rosmini Binti Darwis, umur 18 tahun yang merupakan salah satu pelajar, di Dusun Katabung Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng, Sabtu kemarin (9/5)
Pembunuhan ini bisa terjadi berawal dari informasi warga Dusun Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu mengenai adanya Korban penyanderaan tidak lama kemudian personil dari Polsek Tompobulu yang dipimpin oleh Kapolsek Tompobulu, Iptu Suhardi, SH. mendatangi TKP.
Dimana Korban yang mengalami penyanderaan, Lelaki Sumang Bin Nuseng, Umur 45 Tahun, Pek. Wiraswasta dan mengalami luka sayatan akibat senjata tajam pada telinga kiri dan mendapatkan perawatan medis di Puskesmas dan sudah pulang ke rumah.
Sedangkan Lelaki Irfandi Bin Reni, umur 18 tahun tidak mengalami luka. Dan Enal Bin Hari, mengalami luka terbuka akibat senjata tajam pada kepala dan masih mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya Sekitar pukul 17.30 Wita, Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, ST., SH., MH. bersama dengan anggota Polres Bantaeng menuju TKP dan melakukan evakuasi dan mengamankan terduga Pelaku.
Kemudian Kapolres Bantaeng memimpin personil melakukan penyisiran di dalam rumah Pelaku yang kemudian mendapati Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia yang berada di kamar belakang rumah.
Tindakan Kepolisian
a. Personil Polres Bantaeng dan Polsek Tompobulu mengamankan TKP dan memasang garis polisi.
b. Tim identifikasi Sat Reskrim Polres Bantaeng melakukan olah TKP.
c. Mengamankan Barang Bukti dan Pelaku yang di duga melakukan pembunuhan.
d. Membawa Korban pembunuhan ke RSU. Anwar Makkatutu Kab. Bantaeng untuk dilakukan Visum Et Repertum.
Setelah itu Personil Polres Bantaeng mengamankan terduka Pelaku dan Kerabat (anak dan Istri pelaku) berjumlah 9 orang 4 laki laki dan 5 orang perempuan ke Kantor Polres Bantaeng di jalan sungai Bialo Kecamatan Bantaeng.
Saat ini Kesembilan orang yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bantaeng. Dengan identitas DG (L- 50 thn), A (P-50thn), RD (L-30thn), HD(P-28thn), ND (P-21thn), AD(L-20thn), SD (P-14thn), AJ (P-40th), RA (P-24thn) . Kesembilan orang yang diamankan merupakan orang tua dan saudara korban.
Untuk membuktikan apa motif dan Modus kejadian itu, penyidik Polres Bantaeng masih didalami oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bantaeng.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH, memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar TKP untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bantaeng, imbaunya.
(Agus/Rls).