Daerah

Tim Gugus Tugas Covid-19 di Nabire Memberikan Himbauan kepada Masyarakat dan ASN di Nabire

×

Tim Gugus Tugas Covid-19 di Nabire Memberikan Himbauan kepada Masyarakat dan ASN di Nabire

Sebarkan artikel ini
Pj. Sekda Nabire di dampingi Ketua harian penanganan covid-19 dan Jubir Penanganan Covid-19 di nabire melakukan jumpa pers

NABIRE-Untuk mendukung percepatan penanganan covid-19 di Nabire Pj. Sekda Nabire di dampingi Ketua harian penanganan covid-19 dan Jubir Penanganan Covid-19 di nabire melakukan jumpa pers di ruang rapat Sekretariat Daerah Nabire, Senin ( 04 /05/ 2020).

Dalam jumpa persnya Penangung Jawab percepatan penanganan covid-19 Nabire Daniel Maipon, S.STP menghimbau kepada masyarakat nabire untuk mendukung tugas pemerintah melindungi,mengayomi masyarakat, kami tidak akan melalukan sesuatu di luar aturan yang berlaku yang menjadi pedoman untuk kami melalukan pelayanan.

Click Here

“Khusus pelayanan covid 19 kami di backup oleh Dokter spesialis yang mengerti pelayanan tentang covid 19 sehingga kami berharap kepada seluruh masyarakat berikanlah kepercayaan kepada pemerintah melalui tim gugus covid 19 untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami sesuai dengan protokoler penanganan covid 19. Ucap Daniel Maipon, S.STP

Lanjut Penanggung Jawab percepatan penanganan covid-19 Nabire menegaskan kepada Masyarakat untuk tidak percaya infomasi-informasi yang tidak dapat di pertanggung jawabkan sumbernya sehingga menciptakan keresahan di tengah masyarakat, “Hati-hari bapak dan ibu dalam memberikan informasi di media karena apabila informasi yang diberikan tidak benar lalu muncul kerusuhan di masyarakat maka dengan tegas kami pemerintah akan menuntut bapak dan ibu yang sengaja memberikan informasi yang menimbulkan kekacauan di kabupaten nabire.

Khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di kabupaten nabire, sebagai bagian dari pemerintah tugas anda adalah melindungi, mengayomi masyarakat, memberikan pandangan, serta pikiran yang baik kepada pimpinan dan masyarakat.

ASN jangan ikut terprovokasi dengan kelompok lain, seperti LSM, partai politik atau kelompok masyarakat, anda adalah pelindung masyarakat menjaga keutuhan bangsa dan negara. Kita sebagai aparatur sipil negara kita diatur oleh UU sehingga diharapkan untuk memahami sebagai aparatur sipil negara. “Sehingga dalam memberikan berita di media ingat kode etik selaku aparatur sipil negara kapan saya bicara kata apa yang saya ucap kepada siapa yang saya bicara dan perkataan saya menimbulkan resiko bagi orang lain atau bahkan pimpinan saya. Tutur Pj. Sekda Nabire

Secara tegas selaku Sekda Nabire Daniel Maipon, S.STP menyampaikan bahwa kami akan mengikuti secara detail setiap komentar setiap status dari ASN jika bersangkutan melanggar kode etik dalam UU kepegawaian maka yang bersangkutan diberikan sanksi berupa sanksi ringan teguran sedang pemotongan gaji, penundaan kenaikan pangkat dan sanksi berat pemecatan dengan tidak hormat.

(Akbar)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca