
LEBAK -Salah satu pasien dengan status PDP Covid-19 meninggal dunia saat di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, Selasa (05/05/2020).
Pasien PDP yang meninggal tersebut berinisial SP usia 65 tahun merupakan warga Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Hal ini dibenarkan Kapolres Lebak, AKBP Firman Andreanto SH, S.I.K, M. Si, personel dari Polsek Cijaku melakukan pengamanan di pemakaman.
“Iya itu benar, barusan Personel dari Polsek Cijaku melakukan pengamanan dan membantu proses pemakamannya. Dan menurut keterangan pihak rumah sakit, almarhum yang berstatus PDP tersebut dimakamkan dengan protokoler covid-19, dan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak”, katanya.
Firman menjelaskan, almarhum sebelumnya melakukan perjalanan dari Banten ke Jakarta pada Minggu 12 April lalu.
“Tanggal 12 April almarhum ke Jakarta tepatnya di Tanjung Priuk, kemudian besoknya pulang dari Jakarta, dan pada tanggal 21 April dia mengalami keluhan tidak bisa Buang Air Besar (BAB), tidak Kencing, dan perut kembung”, jelas Edy Sumardi menirukan hasil medis nya.
“Dan pada 23 april memanggil petugas kesehatan untuk minta di kateter, akan tetapi negatif dan di anjurkan ke RS Malimping. Setelah dirawat di RS Malimping, almarhum di rujuk RSUD Banten karena mengalami keluhan Panas dan Sesak”, Ungkap Firman.
Sekadar diketahui bahwa pemakamannya dilakukan menggunakan protokol Covid-19. “Dikarenakan orang tersebut meninggal dalam keadaan PDP Covid-19 yang dirawat RSUD Banten dan sesuai prosedur pencegahan Covid-19 maka prosesi pemakaman di lakukan sesuai SOP”, ujar Firman.
“Dan pihak Polsek Cijaku dan Muspika melakukan giat penggalangan kepada warga dan keluarga agar warga tidak panik serta prosesi pemakan dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19”, tambahnya.
(Dra/Bidhumas)