Daerah

Ini Klarifikasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Terkait Penanganan Pasien Positif Corona di Nabire

×

Ini Klarifikasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Terkait Penanganan Pasien Positif Corona di Nabire

Sebarkan artikel ini
Tim Gugus Nabire

NABIRE,- Terkait penanganan Pasien Positif corona di Nabire,Tim Gugus Tugas yang di pimpin Pj. Sekda Nabire di dampingi Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Nabire dan Jubir Gugus Tugas Covid-19 Nabire, Sekda Nabire Daniel Maipon, S.STP selaku Penangung Jawab Gugus Tugas Covid-19 Nabire menyampaikan bahwa untuk 12 orang kategori Orang Tanpa Gejala(OTG) dan Pasien ringan mereka ada di Pondok Pesentren di Sanoba, Senin (04/05/20)

Mencermati beberapa informasi yang ada di media baik yang ada di media elektonik dan media cetak bahkan sosmed banyak yang tersebar kami menyampaikan agar masyarakat dapat memahami dan mengerti apa itu pasien Positif Orang Tanpa Gejala (OTG).

Click Here

Pasien positif dengan status Ringan, pasien positif dengan status sedang lalu apa itu pasien positif dengan status berat, dari ke beberapa status pasien positif di atas ada ruang atau klasternya ada klaster penanganan tersendiri sesuai dengan prokoler yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat dan kami di daerah mengikuti protokoler itu. Ucapnya

Di tempat yang sama Jubir Gugus Tugas Covid-19 Nabire dr. Frans Sayori, M.Kes menyampaikan bahwa untuk semua tindakan, keputusan yang di lakukan oleh tim Gugus Tugas Covid-19 Nabire terutama menyangkut pasien pasitif, OTG, ODP, PDP dan semua yang menentukan tidak terlepas dari Dokumen Resmi yaitu Pedoman Pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang di keluarkan Oleh Direktorat Jendral Pencegahan dan pengendalian penyakit Kementrian Kesehatan.

Di dalam pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19 yg di keluarkan Kemenkes di halaman 15 tentang kegiatan surveilans dan karantina untuk karantina mandiri(isolasi diri) status OTG, ODP, PDP, Gejala Ringan karantina di rumah sendiri/fasilitias sendiri, pengawasan di lakukan oleh Dokter, perawat atau tenaga kesehatan lainnya serta dapat di bantu bhabinkabtibmas, babinsa serta relawan lainnya, Pembiayaan, mandiri, pihak lain bisa membantu (filantropi) serta monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan, tutur dr. Sayori.

Lebih lanjut dikatakan dr. Sayori untuk karantina wajib adalah karantina/faslitias yang di siapkan oleh pemerintah baik fasilitas khusus ataupun karantina/isolasi di rumah sakit berdasarkan status pasien apabila pasien sedang atau berat karantina karantina di rumah sakit yang di sediakan oleh pemerintah.

Pengawasannya oleh dokter dan perawatan dan tenaga kesehatan lainya pembiayaan untuk karantina wajib adalah pemerintah dalam hal ini BNPB, Gubernur, Bupati, Camat dan kepala desa serta sumber lainya, monitoring di lakukan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Sehingga dengan pedoman ini saya harapkan masyarakat bisa mendapat informasi sejelas-jelasnya untuk hal-hal menyangkut penanganan pasien positif corona di kabupaten Nabire. Tutup Dr. Sayori.

(Akbar).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca