DaerahHot NewsPolitik

Dua Anggota DPRD Lebak Terima Pengaduan, Pengiriman Telur dan Sayuran Busuk dari Supplier

×

Dua Anggota DPRD Lebak Terima Pengaduan, Pengiriman Telur dan Sayuran Busuk dari Supplier

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Labek

LEBAK–Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak mengungkapkan kekecewaannya dengan adanya pengaduan Puluhan KPM di Kecamatan Cijaku terima Telur dan sayuran yang busuk dari Agen penyalur Bantuan Pangan Sembako (BSP)

Moh.Saleh Anggota Dewan sekaligus Ketua Praksi Partai Golkar menjelaskan bahwa persoalan komoditi tidak berkualitas tersebut sudah pasti.

Click Here

Dimana diketahui TKSK  kenapa ini dibiarkan hingga sampai kepada KPM terlebih satu kecamatan komoditi sama ini kan sistem paket namanya, harga komoditi juga dijual diatas HET tidak mengacu pada harga pasar.

Beras yang seharusnya dijual Rp. 10.000/kg semua E-Warong menjual dengan harga Rp. 11.500/kg, Telur 15 butir Rp. 25.000 dgn kondisi tidak layak konsumsi,  Satu ekor ayam hidup dijual diatas Rp. 35.000, begitupula tahu dan sayuran, ini jelas sangat merugikan KPM, kesal Moh.Saleh saat dikonfirmasi via telpon, senin kemarin (04/05).

Lebih lanjut dikatakan Moh. Saleh, harusnya E-Warong berani menolak apabila pengiriman komoditi oleh supplier tidak berkualitas jangan diterima dan dipaksakan untuk dibagikan karena ini bukan bantuan sembako gratis.

KPM harus bebas memilih komoditi yang baik dan berkualitas sesuai keinginanya yang penting memenuhi Karbohidrat, protein nabati, perotein hewani serta vitamin dan mineral  ini wajib terpenuhi, katanya.

Hal ini juga dibenarkan Wakil Ketua Fraksi-PPP DPRD Kabupaten Lebak, Musa “iya betul saya mendapatkan pengaduan dari KPM yang ada di beberapa desa bahwa telur dan sayuran yang mereka terima dari agen yang diantar sore hari banyak yang busuk”.

Atas dasar informasi ini, dari kemarin saya mencoba melakukan pengecekan langsung pada komoditi yang diterima KPM,  bahkan tadi sore saya bersama salah satu petugas dari Peternakan UPT Wilayah Selatan mendatangi agen untuk memastikan kondisi telurnya dan mengambil sampel telur untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

secara fisik telor tersebut patut dicurigai Tertunas dan infertil atau bisa  disebut telur HE yakni telur untuk pembibitan karena ada salah satu KPM  pas mau memasak telur tersebut sudah membentuk anak ayam dan bernyawa (hidup), jelas telur seperti ini tidak layak dikonsumsi, harusnya dimusnahkan, ungkap Musa.

Masih kata Musa, sebagaimana surat dari Dirjen peternakan dan kesehatan Hewan No. 28173/PK.020/F/04/2020 Tanggal 29 April 2020 Prihal : Pelarangan Penjualan Telur Tertunas (HE) dan Telur infertir. Jika ini benar berasal dari perusahaan pembibitan ayam ras, maka ini tidak bisa diperualbelikan, tetaapi harus dimusnahkan.

Untuk itu saya mendesak  kepada Disperindag, Dinas Peternakan dan Satpol PP Kabupaten Lebak agar segera sidak dan mencari tau darimana sumber telur tersebut.

Jika tebukti telur berasal dari pengusaha pembibitan maka sangsi tegas harus diberikan baik kepada perusahaan pembibitan maupun kepada supplier yang mengirim telur kepada Agen E warong di Kecamatan Cijaku yaitu PT AAM PRIMA ARTA, Ungkap Musa Weliansyah yang selalu keritis mengawal Program Bantuan Sembako (BSP) Supaya Tepat Sasaran, Jumlah, Harga, Waktu, Kualitas dan Tepat Adimintrasi

Kedua angota dewan ini berasal dapil 5 (Cijaku, Cigemblong, Malingping, wanasalam).

(Dra)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca