DaerahHuKrim

Ketua DPD Laki P45 Babel Sebut BP2JK Babel Terindikasi Curang dalam Pengaturan Pemenang Tender

×

Ketua DPD Laki P45 Babel Sebut BP2JK Babel Terindikasi Curang dalam Pengaturan Pemenang Tender

Sebarkan artikel ini

BABEL-Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel)  dalam pelaksanaan lelang tender proyek Pemerintah mendapat tudingan miring terkait adanya indikasi kecurangan dan persekongkolan dalam pengaturan pemenang tender pada proyek di kegiatan Satker Pelaksana Jaringan Irigasi Sumber Daya Air Sumatera VIII Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dilansir oleh Media Forumkeadilanbangkabelitung.com (FKB), Senin (26/04/2020), Dugaan adanya indikasi kecurangan dan persekongkolan di Balai tersebut diungkapkan M. Amin selaku ketua DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki P45) Provinsi Kep. Babel.

Click Here

Menurut Amin,  berdasarkan dari dasar, hasil analisa dan fakta yang ada. Amin mengaku sudah tidak lagi percaya dengan kinerja BP2JK wilayah Bangka Belitung yang telah melakukan pelelangan kegiatan APBN 2020.

Pasalnya dia menduga adanya indikasi Kecurangan dan Persekongkolan dalam proses pelelangan kegiatan APBN 2020 di kegiatan Satker PJISDA Sumatera VIII Provinsi Kep. Babel.

Baik itu di PJPA atau PJSA yang akhirnya menghasilkan produk “Cacat Hukum” yang dimotori oleh Pokja, untuk itu saya selaku ketua Laki P45 Provinsi Kep. Babel selaku pegiat sosial control, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi meminta kepada LKPP RI dan Penegak Hukum yang terkait untuk memberikan pencerahan dan keadilan yang tegas dan profesional serta memproses secara hukum kepala BP2JK beserta pokja lainnya yang di wilayah Bangka Belitung, selaku Pokja dalam pelelangan barang/jasa Pemerintah, termasuk PPK /PA APBN tahun anggaran 2020 di wilayah Kep. Babel,” tandasnya, Senin (27/4).

“Tidak hanya itu, Amin juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti secara profesional berdasarkan aturan-aturan yang berlaku pada pelelangan kegiatan pengadaan barang/ jasa pemerintah yang bersih dari KKN dan professional berdasarkan perpres, kepmen, permen, perlem lkpp serta SOP yang di buat oleh panitia,”ujar M. Amin.

“Bukannya bekerja asal asalan yang bisa menghasilkan barang asal jadi yang memakai aturan asal-asalan, maka dari beberapa persoalan yang dilanggar oleh pokja tersebut diatas, salah satu contohnya adalah kegiatan paket Pembangunan Talud Pengaman Pantai Desa Sebagin yang dimenangkan oleh PT. Wahyu Matra Kontraktor,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Amin, PT Wahyu Matra Kontraktor tersebut sudah divonis oleh pokja telah bersekongkol dengan Perisahaan PT. Anugerah Hayat Abadi pada kegiatan paket pekerjaan Jaringan Irigasi Rias.

“Nah bagaimana mungkin pokja bisa mengangkangi Perpres nomor 16 tahun 2018 pasal 78 ayat 1 huruf (a) sampai huruf
(C) yang dengan tegas menyatakan bahwa jika perusahaan yang telah terbukti bersekongkol harus dikenakan sanksi administrasi, black list/daftar hitam dan selama 2 tahun untuk tidak bisa ikut pelelangan di pemerintahan serta disita jaminan penawaran jika sudah bekerja.

Yang mengatur itu kan ada perpres bukan katanya pokja. Tapi nyatanya hal ini tidak dilakukan oleh Pokja dan mirisnya lagi Pokja justru memenangkan perusahaan yang mereka nyatakan sendiri telah bersekongkol di pekerjaan lain,” urainya.

Oleh karenanya, M. Amin dan lembaganya, meminta kepada Pihak yang berkompeten untuk menindak lanjuti persoalan ini secara hukum terhadap Kasatker selaku PA, PPK serta BP2JK selaku pokja wilayah Provinsi Kep. Babel berdasarkan aturan yang ada.

“Selanjutnya segera membatalkan pekerjaan tersebut dan mengembalikan dana tersebut ke kas negara karena produk hasil lelang tersebut cacat hukum serta membatalkan seluruh hasil produk yang dihasilkan pokja Wilayah Bangka Belitung sebab Cacat Hukum serta memerintahkan Kasatker untuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara,” pintanya.

Ditambahkan Amin, bahwa persoalan ini tidak bisa hanya berhenti pada pembatalan lelang saja, akan tetapi harus ditinjau ulang Pokja yang melaksanakan pelelangan dan harus dipertanyakan kemampuan melelang kan kegiatan yang berdasarkan sertifikasi yang mereka miliki.

“Karena menurut kami panitia tidak bisa bekerja berdasarkan amanah yang diembannya berdasarkan SK sertifikasi mereka, sehingga jika kegiatan dilanjutkan nantinya tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan tindak pidana korupsi (merugikan keuangan negara, red) jika kegiatan ini diteruskan,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kasatker PJSA Provinsi Kep. Babel, Fery justru meminta FKB untuk konfirmasi ke BP2JK. “Tks info nya pak maaf lelang ada di bp2jk, ada Pokja nya konfir aja ke bp2 jk, maaf saya lagi di karantina di Padang,” tulisnya via WA, Senin (27/4).

Sementara itu, Kepala BP2JK, Roni yang dikonfirmasi via WA messenger hanya menuliskan jika pada IKP ( intruksi kepada penyedia ) dokumen pemilihan anggka 4 berbunyi ;

4.1.b terindikasi melakukan persengkongkolan dengan peserta lain utk mengatur harga penawaran;
4.2 peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi sebagai berikut : a sanksi administratif seperti di gugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang ;dan/atau Angka 29 evaluasi dok.

Penawaran 29.12.h apabila indikasi persekongkolan terpenuhi, maka peserta di gugurkan pada tahap evaluasi administrasi, teknis , dan / atau kualifikasi.

Pokja mengambil sangsi administrasi sesuai yg tertulis pada angka 29 evaluasi dokumen pemilihan.

“Jadi apabila dipaket A sudah dapat sanksi digugurkan maka tidak ada larangan untuk ikut dipaket berikutnya,” sebutnya, Senin (27/4).

Hingga berita ini diturunkan wartawan masih berupaya konfirmasi berita selanjutnya kepada pihak-pihak terkait.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *