BANGKA SELATAN – Miris, Proyek Pembangunan Masjid Islami Centre Kota Terpadu Mandiri (KTM) Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menuai sorotan.
Proyek pasalnya yang dikerjakan oleh CV.Aero Indonusa Kontruksi dengan nomor kontrak 620/01, tertanggal 26 Agustus 2019, pagu dana sebesar Rp.1.718.976.000, –bagi dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) Kementerian Desa TA 2019 yang perlu dikuatkan untuk menghasilkan jadi .
Demikian disampaikan oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, Samsir, Selasa (03/03/2020) saat melakukan kunjungan ke daerah untuk mengkros memeriksa program kegiatan tahun 2019 yang telah selesai yang merupakan bagian dari fungsi kontrol dari DPRD.
“Salah satunya adalah yang diundang dan diperiksa pembangunan Masjid Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Kecamatan Pulau, Kabupaten Besar Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Samsir kepada Wartawan melalui WA messenger, Rabu (15/4).
Samsir politisi dari fraksi PKS dapil 3 dan 4 ini mengatakan menindak lanjuti laporan masyarakat tentang hasil penyelesaian proyek pembangunan Masjid yang dianggap kurang memenuhi aspek kualitas.
“Sebelumnya, kami dari Komisi lll DPRD Kabupaten Bangka Selatan sudah berkoordinasi dengan PLT Kadis PU Bangka Selatan untuk mengechek laporan masyarakat dalam pembuatan proyek pembangunan Masjid sebelum melakukan transaksi pembayaran 100 persen,” ungkapnya.
Namun kata Samsir setelah dilakukan perbaikan dan perbaikan pihaknya turun ke lokasi.
“Kita turun untuk memotong centang hasil masih kurang memuaskan dan banyak pengerjaan menyelesaikan yang dilakukan dengan asal-asalan atau asal jadi,” sebut Samsir.
Menurut pengamatan komisi III DPRD Basel, ada titik lampu tidak ada bolamnya, dua pintu kiri dan kanan mimbar tidak ada pegangan dan kuncinya. Demikian juga, kran tempat wudhu tidak terpasang dan hanya bisa dipasang dan bisa dilepas begitu saja, jaringan listrik yang ada di plafond teras terpasang di luar namun sudah dilepas.
“Pemasangan plafon di teras asal tidak rata panjang dan plafon sebelah kanan dekat pintu masuk tempat wc masih kurang 20 cm,” terangnya.
Samsir juga membantah jika dilihat hasil bangunan fisik seperti ini menjadi bahan analisa oleh dinas terkait apa yang menyebabkannya.
“Apakah waktu proses lelang terlalu mepet dilakukan akhir tahun atau memang pihak ketiganya yang bermasalah, jika memang itu melakukan proses lelangnya di pertengahan tahun, dan jika memang yang bermasalah adalah pihak yang mengeluarkan peringatan sebagai daftar hitam. Atau memang anggaran kurang setelah dilakukan penawaran dari HPS, ”tandasnya.
“Di sini kami juga mendukung pengawas internal dan pemeriksa hasil kerja terhadap pengerjaan tolong jangan asal terima kasih memang bagus, kalian (pengawas dan pemeriksa) bekerjalah sesuai fakta dan lihat langsung jangan asal terima,” jawabnya.
“Kalau hal seperti ini dibiarkan terus-menerus kedepan semua bangunan dalam jangka waktu 1 tahun atau 2 tahun sudah perlu rehabilitasi lagi, kapan saja kita mau melengkapi infrastruktur lain kalau mau anggaran intul rehabilitasi,” pungkasnya.
Sementara sampai berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak-pihak terkait terkait proyek tersebut masih diupayakan konfirmasinya untuk berita selanjutnya.
(tim)