Daerah

Musa Weliansyah : Adanya Supplier Calo Pada Program BPNT Dinilai Memberatkan KPM

×

Musa Weliansyah : Adanya Supplier Calo Pada Program BPNT Dinilai Memberatkan KPM

Sebarkan artikel ini

 

LEBAK – Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PPP, Musa Weliansyah menyebut dalam program Bantuan Sosial Pangan (BSP) berupa pemberian sembako yang sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lebak terdapat Supplier Calo.

Click Here

Musa mengatakan, Supplier calo tersebut kerap mencari keuntungan dalam program sembako yang memberatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Padahal Kata Musa, Program sembako merupakan kebijakan Pemerintah yang diperuntukan bagi warga miskin.

Tak hanya itu, Musa menegaskan memiliki bukti kuat soal adanya supplier calo tersebut yang dinilai hanya memberatkan pihak KPM. Lebih lanjut, Musa juga menyoroti terkait surat undangan dari Dinas Sosial Kabupaten Lebak kepada sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah pihak lainnya untuk hadir hari ini (Senin, 23/3/2020).

Menurut dia, undangan dari Dinsos Lebak tersebut sebagai tindaklanjut dari audiensi dengan pimpinan dewan dan sebagai implentasi adanya surat edaran (SE) Direktur Penanganan Fakir Miskin (PFM) Wilayah II Kementerian RI. Musa menilai, Surat Edaran (SE) dari Direktur PFM wilayah II tersebut tanda dasar melainkan kepentingan supplier PT. Aam Arta Prima.

“Saya kira menjadi tandatanya besar jika pimpinan DPRD tidak membentuk pansus dalam persoalan BSP 2020, saya berharap para angota DPRD bisa memiliki tujuan yang sama untuk membantu KPM yang menjadi ajang kepentingan bisnis supplier calo,” kata Musa Weliansyah.

“Surat edaran direktur PFM wilayah II sarat kepentingan yang mana diduga surat itu keluar atas usaha PT. Aam Arta Prima untuk menetralisir persoalan MoU yang dilakukan oleh PT. Aam terutama dengan e- warong di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Surat tersebut tanpa dasar melainkan azas kepentingan, harusnya direktur PFM wilayah II terlebh dahulu mengkonsultasikan dengan Dirjen PFM dan Menteri Sosial,” sambung Musa.

Musa menduga, surat tersebut diduga hanya ada di Direktur PFM wilayah II, sementara di dirjen PFM wilayah I dan III itu tidak ada.

“Tujuannya jelas untuk kepentingan MoU antara e – warong dan Supplier calo, harusnya Dinsos berusaha mendorong e – warong mandiri, dan jangan sembarangan supplier sementara tidak sesuai dengan kemampuan dasar. Kalau toh surat edaran dirjen PFM mau diindahkan dorong MoU e – warong dengan pengusaha lokal langsung yang ada disetiap kecamatan, tidak mesti melalui supplier calo yang mencari keutungan semata di program BSP, sehingga KPM membeli komoditas semua diatas HET, ini akibat adanya supplier calo,” terang Musa.

“Jika persoalan ini dianggap sepele, saya kira ini tidak berprikemanusiaan. Ini persoalan rakyat miskin, harus menjadi tangungjawab kita bersama apalagi lembaga DPRD,” pungkasnya.

Reporter : Usep_Red

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d