Daerah

Lagi, Tambang Timah di Paritiga Memakan Korban

×

Lagi, Tambang Timah di Paritiga Memakan Korban

Sebarkan artikel ini

 

PARITIGA –  Lagi, kecelakaan tambang timah di Kecamatan Parittiga-Jebus Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga ilegal memakan korban jiwa.

Click Here

Tragis, nasib menimpa Ma’un alias Arnan Pardiyansyah bin Efendi (34)
warga Desa Kelabat Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.

Arnan tertimbun longsor sedalam 4 meter di wilayah Dusun KD Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga, Rabu (4/3/2020) sekira pukul 13.00 WIB

Informasi yang dihimpun jurnalis Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Babel pada Rabu (4/3/2020) sekira pukul 13.00 WIB korban bersama 3 orang rekan lainya sedang bekerja di bekas kolong TI (tambang inkonvensional) lokasi tambang Air Lena Kapal Darat Dusun. Rambat Desa Sekar Biru.

Ma’un alias Arnan (34) Warga Desa Sekar Biru Parittiga, menutup usia setelah tubuhnya tertimbun longsor di Tambang Inkonvensional (TI) miliknya sendiri yang berlokasi di Air Lena Kapal Darat Dusun Rambat Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (4/3/20) kemarin.

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, menyampaikan peristiwa nahas tersebut terjadi terjadi sekira pukul 13.00 WIB, dimana korban sedang bekerja bersama ketiga rekannya.

Namun nahas saat berada di lubang camui tiba-tiba gundukan tanah diatas korban longsor dan menimpa tubuh korban.

Rekan korban yang lain berusaha untuk menolong korban namun di karenakan lumpur yang terlalu tebal sehingga sulit untuk di selamatkan.

“Sekira pukul 14.30 Wib rekan korban di bantu oleh masyarakat dan Alat Berat membantu mengevakuasi korban dengan cara mengeruk lumpur dengan alat berat,” jelas Kapolres ke awak Media, Kamis (5/3/20) siang.

Korban berhasil di evakuasi sekira pukul 17.00 Wib dan langsung di bawa ke rumah duka di Sungai Tanggok Dusun Gudang Papan Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga.

Dikatakan Adenan, untuk lahan yang dijadikan lokasi tambang oleh Ma’un tersebut, merupakan lahan eks milik PT timah, namun statusnya tidak mengantongi izin (Ilegal).

“Almarhum Ma’un ini pemilik mesin TI itu, kalau status lahannya eks PT timah tetapi tidak ada izinnya. Sedangkan yang tiga orang rekannya itu bekerja dan tinggal di rumah Ma’un,” kata Kapolres.

Reporter: Budi

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca