Hot NewsNasional

HIMAPOL Indonesia Meminta Review Kembali Kebijakan Omnibus Law

×

HIMAPOL Indonesia Meminta Review Kembali Kebijakan Omnibus Law

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Omnibus Law merupakan model legislasi yang diadaptasi dari United State of America (USA) sebagai negara penganut tradisi hukum Anglo-Saxon atau Common Law System.

Sedangkan negara Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law System. Pada tataran konstitusi, lahirnya Omnibus Law melanggar kode etik pembentukan Undang-Undang karena tidak melibatkan stakeholder yakni masyarakat sipil.

Click Here

Padahal, dalam sistem Civil Lawstakeholder wajib untuk berkontribusi dalam produksi regulasi. Namun, UU Omnibus Law dibuat secara tertutup dan tidak transparan oleh pihak eksekutif dan legislatif serta beberapa pihak yang memiliki kepentingan tanpa melibatkan publik.

Lahirnya Omnibus Law menurut pemerintah bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hanya stagnan pada angka 5% dan ditargetkan mencapai 6%, perluasan lapangan kerja, membuka pintu investasi selebar-lebarnya, serta perlindungan bagi tenaga kerja.

Namun, Omnibus Law dikecam oleh banyak kalangan terkhusus kaum buruh. Berbagai pasal yang dianggap berpolemik dan bersifat mengeksploitasi serta merugikan banyak pihak.

Himapol Indonesia menyoroti Omnibus Law dalam 3 (tiga) aspek, yaitu :

1. Aspek formal (proses legislasi);
2. Aspek material (substansi regulasi);
3. Dampak regulasi pada stakeholder

Pada aspek formal, Himapol Indonesia menyayangkan proses penyusunan Omnibus Law yang dilakukan di dalam “ruang tertutup” dengan tidak melibatkan stakeholders.

Hal tersebut kemudian menghambat publik untuk turut mengkaji aspek material dan telah menimbulkan berbagai polemik.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, Himpunan Mahasiswa Politik Indonesia (Himapolindo) dengan tegas menolak paket kebijakan Omnibus Law dan menuntut pemerintah untuk mencabut pasal-pasal  yang bersifat eksploitatif dan merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *