PASANGKAYU – Kepala Desa (Kades) Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu mendapat kuota pembebasan
lahan Hutan Lindung (HL) seluas 400 Hektar (Ha).
Ditemui di kediamannya, Kades Lariang Firman mengatakan, kami mengajukan pengusulan lahan HL itu sejak tahun 2018 lalu dan diharapkan semoga Masyarakat dapat memanfaatkan yang ada dengan lebih baik, sambil menunggu dari Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kelanjutannya.
“Dari pengusulan kami tahun lalu itu sudah membuahkan hasil dengan diberikan kuota seluas 400 Ha,” ucapnya, Jumat, (28/2/2020).
Menurut Firman, bahwa lahan Masyarakat yang dianggap masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) agar kiranya dapat bersabar menunggu proses, karena saat ini saya sebagai pemerintah Desa sementara berjuang dan meminta ke Pemerintah Provinsi Sulbar agar dapat dibebaskan dari (Area HGU-red).
Jadi, diharapkan kepada Masyarakat Desa Lariang untuk bersabar, kami berupaya mencarikan solusi dan mengusulkan pembebasan lahan HGU.
“Di Desa Lariang terdiri dari 9 Dusun yakni Kalukumbeo, Marisa, Bukit Harapan, Kurondo, Kalping, Cahaya Siparappe, Samaturue, sementara yang masuk dalam Area HGU perusahaan adalah Dusun Kalindu,” ujarnya.
Reporter: Roy Mustari











