LEBAK – Sesuai intruksi Pemerintah Kabupaten Lebak dan menindaklanjuti dari surat edaran dari Kementerian dalam Negeri( Kemendagri) bahwa setiap masyarakat yang sudah wajib mempunyai Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) harus sudah terekam semua Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Siskamling ke sekolah tingkat SMA/SMK.
Nana Karna Kasi Pengolahan dan penyajian data saat sedang merekam para siswa siswi di sekolah SMAN 1 Kalanganyar mengatakan,
“Ini rutin pelayanan keliling (pusling) yang hanya di laksanakan Senin, Kamis Keliling (Siskamling) ke sekolah sekolah tingkat SMA,” ujar Nana, Kamis (27/02/2020).
Nana juga menjelaskan,siswa siswi kelas 12 yang sudah berumur 17 tahun bisa rekaman untuk memiliki E-KTP.
“Sementara kita baru berkunjung ke delapan sekolah tingkat yang ada di Lebak,rata rata kita tiap sekolah kita merekam 200 murid atau baru 1600,” jelasnya.
Nana juga menambahkan untuk saat ini blangko masih tersedia.
“Jadi para siswa siswi bisa langsung memiliki E-KTP tergantung sinyal di lokasi sekolah, walaupun tidak ada blangko bisa di kasih surat keterangan( suket),” terang Nana.
“Harapannya saya siskamling ini bisa ke semua sekolah tingkat SMA/SMK yang ada di Kabupaten Lebak,” harapnya.
Reporter: Indra