Daerah

BPPKB Banten: Koperasi Solusi yang Tidak Efektif untuk PETI Dapat Beroperasi

×

BPPKB Banten: Koperasi Solusi yang Tidak Efektif untuk PETI Dapat Beroperasi

Sebarkan artikel ini

 

LEBAK, SEKILASINDO.COM –  Baru – baru ini Aktivitas Penambangan Tanpa Izin di Desa Pasir Gombong Kecamatan Bayah Telah ditutup, Penutupan Tambang Tanpa Izin tersebut oleh pemerintah merupakan tindakan dalam upaya penegakan Hukum Pertambangan dan Lingkungan Hidup.

Click Here

Akibat penutupan tambang tersebut, tidak sedikit masyarakat pelaku tambang mengeluhkan, yang mana aktivitas tambang sebagai sumber mata pencaharian masyarakat .

Seperti halnya dikatakan Budi, Sekretaris BPPKB Banten DPAC Kecamatan Bayah, turut menyikapi keluhan masyarakat pelaku tambang atas ditutupnya oleh pemerintah.

Menurut Budi, keinginan masyarakat untuk dapat beraktivitas kembali dan kaitannya dengan perizinan harus dapat menemui solusi yang tepat.

“Pilihan koperasi tentunya bukan solusi yang efektif, dimana kawasan pasir Gombong Kecamatan Bayah dan Cikotok Kecamatan Cibeber blok tersebut sudah pada penguasaan WIUP PT. Fino Bersaudara,” terang Budi, Rabu (29/01/2020).

Lanjut Budi, Kendati PT. Fino Bersaudara sebagai Pemilik IUP eksplorasi yang diduga juga telah habis masa izin nya pada 8 maret 2015, tanpa pencabutan dari pemerintah dan atau alasan yang objektif akan sangat sulit menerbitkan Izin di kawasan tersebut baik sifatnya IPR atau IUP.

Budi Berharap Kepada pemerintah agar tegas pada setiap permohonan IUP atau IPR yang kontek penguasaan lahannya belum jelas, karena akan merugikan masyarakat, selain itu inisiasi koperasi sebagai media izin. Masyarakat tentunya akan mengalami kesulitan dan tidak efektif, kita harus mencari solusi yang cepat dan epektif mengenai kondisi ini agar kegiatan dapat berjalan, memiliki izin dan tentunya memperhatikan aspek lingkungan hidup.

“Pemerintah Daerah harus teliti pada setiap permohonan izin tambang yang dimohonkan perusahaan, sehingga tidak menyulitkan masyarakat atau kelompok masyarakat dalam proses peroleh izin serupa, di Lebak ini sudah banyak perusahaan pada fase 2010 – 2013 yang tiba-tiba dapat WIUP dan tidak ada kegiatan nya,” pungkasnya.

Reporter: Usep

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d