Daerah

2019 Kasus Perceraian Meningkat di Jeneponto, Mayoritas Masalah Ekonomi

×

2019 Kasus Perceraian Meningkat di Jeneponto, Mayoritas Masalah Ekonomi

Sebarkan artikel ini

 

JENEPONTO, SEKILASINDO.COM – Berbagai Hal yang dijadikan alasan bagi pasangan sah untuk memisahkan diri dari berumah tangga (Berkeluarga).

Click Here

Seperti yang terjadi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jeneponto,Hingga Akhir Tahun 2019, Angka Perceraian Tahun 2019 Sekitar 400, Dengan adanya peningkatan dari tahun 2018 yang hanya sekitar 300 An.

Melalui, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto, Hartati, Menggatakan, Jumlah angka perceraian dari tahun 2018 Ada peningkatan ditahun 2019 Sekitar 400 kasus Perceraian.

Foto: Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto, Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Rabu (15/1/2020).

“Ada Peningkatan dari tahun sebelumnya dengan Angka Perkara sekitar 50 Persen, yaitu sekitar 400 Perkara, Dengan masih mudah rata-rata umur 30an kebawah. Bahkan ada umur 21,Rata-rata janda-janda muda kasihan,” Katanya, Panitera Muda Hukum PA, Hartati.SH, Saat diJumpai awak media, dikantornya, Rabu (15/1/2020).

Menurutnya, Dengan Meningkatnya angka perceraian dari tahun-tahun sebelumnya, Karna yang paling menonjol faktor perekonomian yang paling banyak dialami masyarakat Umum.

“Faktor perceraian dipicu karena faktor ekonomi yang paling terbesar 80 persen. Setelah itu KDRT 30 persen, dan Media Soaial 10%. Mirisnya perceraian pada pernikahan dini (dibawah Umur),” ungkapnya.

Selain faktor ekonomi, media sosial, juga menjadi pemicu perceraian dan adapula Oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) yang melakukan perceraian, Namun hanya sedikit dari mereka melakukannya.

“Banyak terjadi pernikahan dibawah umur, yang mana belum matang pemikirannya sudah dinikahkan karena keingian orang tuanya,” jelasnya.

Olehnya itu kata dia, perlu ada penyuluhan atau bimbingan dari instansi terkait untuk menyadarkan memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya mereka tidak menikahkan anak dibawah umur.

“Saya lihat di Kemenag ini di KUA itu udah banyak bimbingan Cating (Calon pengantin) supaya mereka kedepannya pikirannya lebih terbuka, saling mengerti saling memahami bagaimana kita berumah tangga supaya jangan terjadi perceraian,” kata dia.

Diketahui, pada tahun 2019 kasus perceraian Cerai Gugat (istri yang mengajukan) sebanyak 243 kasus. Sedangkan Cerai talak (suami yang mengajukan) sebanyak 50 kasus. Itu mengalami peningkatan sekitar 50 persen dari tahun sebelumnya.

Reporter: Firman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *