BULUKUMBA, SEKILASINDO.COM-Belakangan ini muncul isu mengenai terlambatnya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) di Bulukumba. Hal tersebut membuat ramai dan menjadi pembahasan publik .
Hal tersebut yang terjadi di desa Baruga Riattang, Kec. Bulukumpa, Kab.Bulukumba. Batas perampung LPJ tiap Desa berakhir 10 januari 2019 , yang mengherankan saat ini adalah desa Baruga Riattang yang telah menyelesaikan LPJ tahun 2019 nya dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan .
Ketua BPD Desa Baruga Riattang, Jusmar beserta jajarannya menduga pemerintah desa Baruga Riattang memanipulasi LPJ tahun 2019.
“Memang dari awal kami curiga dengan Pemdes Baruga Riattang yang tidak transparan hari ini seakan-akan sembunyi-sembunyi dengan LPJ yang akan dibuat”, ujar Jusmar.
“maka dari itu kami meminta pihak terkait agar segera memeriksa LPJ yang disetor Pemdes Baruga Riattang ke PMD”, tutup Nurwahidah, Sekertaris BPD Baruga Riattang.