TAKALAR, SEKILASINDO.COM – Aksi penyegelan Kantor Desa Patani, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, yang dilakukan salah satu oknum. Dalam penyegelan tersebut terpampang beberapa baliho yang bertuliskan “Desa Patani tak membutuhkan Plt Baru,Tapi kami Butuh Plt lama”, “Kami tidak Rela Plt kami diganti” yang sebelumya dijabat oleh Jaharuddin Daeng Tiro dan kini sudah diambil Alih Camat mappakasunggu Sebagai Plt. Desa. Jum’at, (06/12/2019).
Aksi tersebut langsung dibantah oleh Lembaga Prakarsa Masyarakat (LPM) Desa Patani.
Dikatakan Anjas Lallo, Salah satu anggota LPM Desa Patani, aksi ini bukan atas nama masyarakat, dalam pergantian Plt. Desa itu adalah hak dan wewenang Bupati selaku Kepala Daerah.
“Lagi pula ini adalah kantor pelayanan warga masyarakat Desa Patani yg tidak bisa menyegel kantor semaunya saja,” ujar Anjas Lallo saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, bahwa Aksi tersebut akan di laporkan kepada pihak kepolisian. Dan menuding ada keterlibatan oknum aparat Desa.
“Saya akan laporkan ke pihak Kepolisian, yakni Polsek Mapsu karna kami sudah ada bukti kuat dan kami yakin ada aparat Desa yang ikut dalam aksi ini karena Baliho bekas kantor Desa dipakai menulis,dan termasuk pelanggaran dengan menuliskan “Kami warga” artinya seluruh warga patani yang menyetujui aksi ini padahal ini hanya dilakukan 1 atau 2 orang saja,” tegasnya.
Pantauan wartawan, Pihak Anggota Bhabinsa dan bhabinkantibmas langsung membuka penyegelan kantor tersebut.
Reporter : Suherman











