PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM – Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan Razia di wilayah Kota Pasangkayu yang dipimpin langsung Kasatpol PP dan didampingi dari satuan TNI 1427 Pasangkayu dalam menyisir kos – kosan, penginapan, hotel dan kios – kios penjual Minuman Keras (Miras) dan kafe – kafe. Pada jumat malam (29/11/2019).
Dikatakan, Nasrum, Kasatpol PP, pihaknya sudah melakukan razia pada selasa malam 26 sampai sabtu malam 30 November tahun ini dan mulai menyisir kos – kosan, penginapan dan hotel di wilayah Kota Pasangkayu.
“Selasa malam, anggota menemukan beberapa pasangan yang bukan suami istri di kos – kosan serta di hotel, sehingga kami membawa ke kantor untuk diberi pembinaan dan penjelasan tentang larangan bagi bukan muhrimnya,” jelas Nasrum.
Malam selanjutnya, kata Narsum, kami menyita beberapa Miras, seperti merk Prost Beer, Asoka Ceper, Anggur Hitam, Anggur Merah, Anggur Koleson, Benteng, Guinness, Bir Bintang, Topi raja, Marten dan cap tikus.
“Itulah nama – nama Barang Bukti (BB) yang kami amankan pada saat Razia dan jumlah Miras sebanyak 334 botol,” tambahnya.
“Bukan hanya itu, bahkan puluhan perempuan cafe di bawah ke kantor Satpol PP untuk di mintai keterangannya dan setelah semua diambil data – datanya dikembalikand ketempat kerjanya masing – masing,” pungkasnya.
Reporter : Roy Mustari