DaerahEkBis

APINDO Lebak Akan Turun Tangan Terkait UMK Yang Masih di Bawah Standar

×

APINDO Lebak Akan Turun Tangan Terkait UMK Yang Masih di Bawah Standar

Sebarkan artikel ini

LEBAK, SEKILASINDO — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Lebak meminta PT Meteor Samudra Lestari(MSL)menaati ketentuan pemerintah,  khususnya berkaitan dengan hak-hak buruh.  Pasalnya, iklim investasi tidak akan terwujud jika ada hak-hak buruh yang tak dipenuhi.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian mantan buruh PT MSL yang berani mengadukan keluhannya ke publik.  Tanpa pengaduan mereka, mungkin kita tidak akan tahu permasalahan yang terjadi di perusahaan,” ujar Ace Sumirsa Ali, Pengurus Apindo Kabupaten Lebak. kemarin ketika dimintai pendapat tentang polemik buruh di PT Meteor Samudra Lestari yang lagi viral dua hari ini, Rabu (30/10/2019).

Click Here

Menurut Ace, Apindo Lebak berkomitmen menjaga kondusifitas bisnis dalam upaya mensejahterakan warga Lebak secara luas.  Karenanya, meski Apindo adalah organisasi induknya para pengusaha, namun pihaknya tidak akan mendukung perusahaan yang mengabaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Kalau perusahaan salah, tidak akan pernah kami bela. Kami malah mendukung upaya membongkar praktik-praktik tidak baik. Harus jelas, mengapa perusahaan tidak membayar buruh sesuai ketentuan? Jangan akal-akalan,” ujarnya.

Di tempat yang sama,  Ketua Apindo Lebak, H Pepep Faisaludin menjelaskan bahwa pihaknya tak mengetahui jika PT Meteor tidak sanggup membayar upah buruh sesuai ketentuan. Sebab pihaknya mengaku tak pernah mendapat tembusan.

“Sangat terlalu, jika upah hanya Rp 1.674000-, juta dari Rp 2.490000 juta nilai UMK Lebak. PT Meteor harus terbuka kepada publik Lebak soal ketidakmampuan ini,” ujarnya.

Terkait dengan langkah Apindo menyikapi hal ini, H Pepep menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu Disnaker dan pihak perusahaan, apakah Apindo akan dilibatkan dalam penyelesaian sengketa ini.
“Kami nunggu, apakah Apindo diperlukan atau tidak. Karena PT MSL memang bukan anggota Apindo,” tegasnya

Diberitakan sebelumnya, dua mantan karyawan PT Meteor Samudra Lestari mengadukan pembayaran gaji satu bulan terakhir yang belum mereka terima. Selain itu, para mantan karyawan ini mengaku hanya digaji Rp 1.674000,- juta perbulan. Namun, kepada publik mereka ditekan agar tetap mengaku digaji sesuai UMK.

(Red).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d