DaerahPendidikan

GN-PK Banten Ingatkan Pihak Sekolah Jangan Jual Buku LKS

×

GN-PK Banten Ingatkan Pihak Sekolah Jangan Jual Buku LKS

Sebarkan artikel ini
Caption : Eman Sudarmanto Pw GN-PK Provinsi Banten

LEBAK, SEKILASINDO.COM – LSM Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GN-PK) soroti pihak sekolah yang menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Pasalnya menurut mereka, buku-buku untuk siswa sudah tersedia dan dianggarkan dalam Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Click Here

Eman Sudarmanto, Pimpinan Wilayah Banten GN-PK, menuturkan, jika pihak sekolah menjual buku LKS sudah menyalahi aturan.

“Buku di sekolah itu sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan, selain itu dalam BOS juga sudah dianggarkan 20%,” ujarnya.

Eman juga menegaskan kepada pihak sekolah agar menghentikan praktik jual-beli buku LKS kepada siswa.

“Kami sudah punya beberapa sampel sekolah, kali ini kami hanya ingatkan agar praktik jual-beli LKS kepada siswa dihentikan, bila nanti tetap ada pihak sekolah yang membandel, maka jangan salahkan kami jika dilaporkan. Ya kali ini kita toleransi agar diperbaiki,” tegasnya.

Pengamat pendidikan di Baksel, Cidi Rosadi, menyayangkan bila ada pihak sekolah yang menjual buku LKS karena menurutnya hal demikian memang dilarang.

“Ya, sebetulnya ga boleh, namun perlu diketahui juga, terkadang ada guru yang membandel tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah yang menjual LKS, jangan langsung salahkan Kepala Sekolahnya,” katanya.

Dirinya juga menjelaskan perihal buku baik jenis dan anggaran sudah ada ketentuannya dari pemerintah.

“Buku dari BOS yang dianggarkan 20% itu sudah mencukupi, buku pokok kesatu adalah buku untuk bahan ajar guru kepada siswa, dan kedua buku siswa untuk pembelajaran. Kecuali buku tersebut sudah terpenuhi dan ada sisa, boleh untuk lembar kerja siswa, itupun dengan catatan guru yang membuatnya,” terangnya.

Ditambahkannya, siswa boleh memakai buku untuk pembelajaran dibawa ke rumah, tetapi itu bentuknya hanya pinjam.

“Siswa boleh membawa pulang buku belajarnya, tapi itu sifatnya pinjam untuk belajar di rumah, harus dikembalikan lagi, nantinya untuk digunakan adik kelasnya dan atau menjadi buku perpustakaan/inventaris sekolah,” pungkasnya. (US/Cex)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca