DaerahHuKrim

Oknum Anggota Polres Bangka Selatan Diduga Aniaya Anak Dibawa Umur, HAMI Bersatu Mengecam Keras Tindakan Itu

×

Oknum Anggota Polres Bangka Selatan Diduga Aniaya Anak Dibawa Umur, HAMI Bersatu Mengecam Keras Tindakan Itu

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN, SEKILASINDO. COM –Diduga Seorang Oknum Anggota Polisi di Wilayah Hukum Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Bripka Jamhuri, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Toboali.

Click Here

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi setelah pelaku mendapat laporan bahwa anaknya jadi korban pemukulan teman satu TPA.

Informasi yang dihimpun Awak Media Sekilasindo.com peristiwa itu terjadi di TPA kawasan Toboali, Bangka Selatan, Rabu (17/7) lalu. Insiden penganiayaan itu terjadi saat proses belajar mengajar berlangsung.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu, Feriyawansyah.SH.MH.CPCLE, berserta Jajaran Hami Bersatu se-Indonesia, mengecam keras , dengan Adanya kejadian yang marak dengan kasus pemukulan terhadap anak santri TPA Al-Istiqomah yang masih berumur( 9) tahun yang baru-baru ini terjadi di Bangka Selatan,”Ungkap Feriyawansyah, SH.MH.

Kejadian ini membuat perhatian Masyarakat luas dan menjadi sorotan, apalagi yang melakukan pemukulan adalah oknum polisi berinisial JM. seharusnya penegak hukum melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan bukan melakukan pemukulan terhadap anak-anak dibawah umur;”Tegas Feriyawansyah, SH.MH.

“Kami dari Himpunan Advokat Muda indonesia bersatu sangat mengecam keras tindakan oknum aparat penegak hukum yang sudah melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur dan hal tersebut wajib di tindak lanjut atas perlakuan aparat tersebut dan harus di cek kejiwaan nya karena anak di bawah umur bukan lawan nya untuk itu kami dari Himpunan advokat muda Indonesia akan mengawal kasus ini agar ada rasa keadilan utk anak ini,”Cetus Feriyawansyah,SH.MH. kepada Awak Media melalui press rilis Via WhatsApp pribadinya, pada hari Senin,(22/07/2019).

Feryawansyah, SH.MH, mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi; Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak,”Katanya.

Lanjut feryawansyah,SH.MH, menambahkan, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya,”Tutupnya.

Polres Bangka Selatan melalui Bidang Propam telah memeriksa Bripka Jamhuri dan terancam sanksi disiplin. Wakapolres Bangka Selatan Kompol Pebriandi Haloho mengatakan bahwa Propam sudah mengambil tindakan.

Proses sedang berjalan. Meski terjadi damai kedua orang tua dan anggota (oknum), tetap kami proses. Bagi yang ingin mengetahui sejauh mana prosesnya, silahkan ke Propam dan korban kita tangani dengan baik,” ujar Kompol Pebriandi Haloho, Minggu (21/7/2019). (Gun/ Budi M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *