BELITUNG TIMUR, SEKILASINDO. COM-Anggota KP.XXVIII-2001 Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan patroli rutin di Perairan Manggar Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Babel dan menemukan satu unit KM.
Tanpa nama dengan titik koordinat 02º 50’ 807” S – 108º 17’ 408” T yang sedang berlayar untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan.
Kemudian Anggota KP.XXVIII – 2001 Dit Polairud Polda Kepulauan Babel melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan menemukan bahan baku peledak/bom yang akan digunakan untuk menangkap ikan dengan cara meledakkan/mengebom ikan.
Selanjutnya Anggota KP.XXVIII – 2001 Dit Polairud Polda Kepulauan Babel tersebut langsung mengamankan satu unit KM.
Tanpa nama dan barang bukti lainnya beserta Nahkoda dan ABK ke Pangkalan Sandar Manggar Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Babel, jum’at (12/7).
Setelah itu barang bukti dibawa ke Kantor Dit Polairud Polda Kep. Babel dan melaksanakan penyerahan/melimpahkan perkara pada hari sabtu tanggal 13 Juli 2019 lalu,
sekira 13.00 wib kepada Penyidik Dit Polairud Polda Kep. Babel guna proses lebih lanjut.
Kapolda Provinsi Bangka Belitung, Brigjen. Pol. Drs. Istiono, M.H. menyampaikan bahwa pada saat dilakukan penangkapan barang bukti yang diamankan berupa satu unit KM.
Tanpa nama, delapan botol berwarna hitam ukuran kecil, empat botol berwarna hitam ukuran besar, dua puluh sembilan kotak korek api, sepuluh buah Busa/Gabus Penutup Botol, satu gulung Amplas, empat Kilogram Bubuk diduga Bahan Baku Bom, satu Jerigen yang berisikan ± 5 (Lima) Liter BBM jenis Solar.
Pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (2) Undang –Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 1 ayat (1), (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berbunyi Nahkoda atau pemimpin kapal perikanan, ahli penangkapan ikan, dan anak buah kapal yang sengaja di wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan /atau cara bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan
dan/atau lingkungannya.
Pelaku mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata- mata karena kehendaknya sendiri
atau barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum Undang-undang Darurat ini
dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 84 ayat (2) diancam dengan hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
Pasal 1 Undang-Undang Darurat dihukum dengan hukuman mati
atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi, Jelas Kapolda Babel.
Pelaku yang diamankan Rusli Bin Lamorisu, tempat tanggal Lahir Buton, 12 desember 1968, jenis Kelamin laki – laki, agama Islam
Suku Buton, Pekerjaan Nelayan
Kewarganegaraan Indonesia
alamat Dusun Baru Utara I Rt. 003 Rw.002 Kelurahan Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur Prov. Kep. Babel.
Dimana pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak/bom ikan di Perairan Bangka Belitung Provinsi Kepulauan Babel yang terdapat terumbu – terumbu
karang. (Budi M)