DaerahPolitik

DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung Sidang Paripurna Dengan Agenda Menetapkan Raperda Tentang HTI

×

DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung Sidang Paripurna Dengan Agenda Menetapkan Raperda Tentang HTI

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Raperda HTI kepada Ketua DPRD provinsi Babel Didit Srigusjaya, Senin (8/7).

PANGKALPINANG, SEKILASINDO. COM –Sidang Paripurna  DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan agenda menetapkan Raperda Tentang Hutan Tanaman Industri (HTI) diruang sidang utama DPRD Provinsi Bangka Belitung disamping raperda lainnya , Senin (8/7/2019).

Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernul Babel H. Abdul Fatah, Sekda Babel, Polda Babel, Danlanal Babel, Danlanud Babel, Danrem, Kajati Babel, Kemenkumham Babel, Pengadilan Tinggi Babel, BPKP Perwakilan Bangka Belitung dan para pejabat struktural dilingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Click Here

“Iya kita dari DPRD melakukan langkah-langkah preventif yaitu membuat peraturan lokal sehingga pihak eksekutif mengantisipasi apabila perkembangan yang cukup pesat,”ujar Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.

Lanjutnya lagi, yang jelas keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI) itu mutlak tidak memberikan dampak positif apapun kepada masyarakat. Berdasarkan kroscek dilapangan bahwa status Hutan Tanaman Industri (HTI) itu diberikan diwilayah perkebunan, belakang rumah masyarakat dan juga beberapa tempat umum yang dimiliki masyarakat.Kami minta pihak eksekutif Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus menghapus keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI),”tegas Didit usai sidang paripurna digedung DPRD Bangka Belitung.(Yamin/Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *