EkBisHuKrim

Tak Terima Konpensasi Spekulan SUTT, Mahasiswa dan Warga Lakukan Unjuk Rasa

×

Tak Terima Konpensasi Spekulan SUTT, Mahasiswa dan Warga Lakukan Unjuk Rasa

Sebarkan artikel ini

LEBAK, SEKILASINDO.COM — Spekulan kompensasi SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) di Demo sejumlah mahasiswa dan warga yang tidak terima dengan sistem 65% – 35%, pasalnya warga keberatan dengan sistem tersebut dan menuntut merubahnya. Unjuk rasa tersebut dilakukan Senin (01/07) di depan Kantor Desa Bojong Juruh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak.

Meskipun sempat terjadi komunikasi yang alot antara pengunjuk rasa dan pihak spekulan, akhirnya jalan musyawarah pun dilakukan.

Click Here

Musyawarah didalam Kantor Desa Bojong Juruh yang dihadiri oleh pihak spekulan, Kades Bojong Juruh, Camat Banjarsari, Kapolsek Banjarsari, sejumlah warga dan mahasiswa pun cukup sengit dan alot terutama antara pihak spekulan dan warga pemilik lahan.

Memet, seorang warga pemilik lahan merasa dirugikan dengan sistem 65% – 35%, terlebih karena dirinya mengaku tidak pernah tanda tangan dan sepakat dengan sistem tersebut. “Ya saya merasa dirugikan, 65% buat spekulan dan 35% untuk pemilik lahan kan terlalu besar buat spekulan, apalagi saya tidak pernah merasa tanda tangan maupun menyepakatinya,” ujarnya.

H. Roni, pihak spekulan dalam musyawarah tersebut ketika pembicaraannya dipotong mengatakan agar warga tertib memberikan komentarnya. “Tadi katanya ingin bicara dengan saya, ini sekarang saya ngomong dan tolong jangan dipotong dulu, biar saya jelaskan, kita musyawarah harus tertib,” tukasnya.

Masih kata Roni, dirinya memberikan kesempatan kepada warga untuk merubah kesepakatan yang terdahulu. “Ya sekarang warga inginnya dari 65 – 35 jadi berapa, yang penting semua sepakat, silahkan ajukan dan kita sepakati,” terangnya.

Sementara itu, Aktivis GEMARI (Gerakan Mahasiswa Banjarsari) Irfan Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya sebagai mahasiswa hanya membantu menyampaikan aspirasi masyarakat agar tidak merasa dirugikan. “Kami hanya menyampaikan aspirasi, membela masyarakat agar tidak dirugikan, karena bagi kami 65-35 itu tidak pantas dan terlalu besar,” jelasnya.

Pantauan wartawan, walaupun berjalan sengit dan alot, akhirnya dalam musyawarah disepakati 50 – 50, 50% pemilik lahan dan 50% spekulan dengan catatan biaya yang telah diterima oleh pemilik lahan dari pihak spekulan tidak dikembalikan. (Boecex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *