PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM — Adanya pengakuan dari Kepala Desa Tugu Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, soal pembelian perahu (kapal) penangkap ikan itu sebesar Rp. 35 juta dari alokasi dana desa (ADD) pada rancangan APBD tahun anggaran 2019 dari pemerintah provinsi Banten (Banprov).
Menurut Kades, jumlah yang dianggarkan untuk masing-masing Rp 50 juta per desa sesuai hasil keputusan musyawarah dengan masyarakatnya.
Namun hal itu di tampik oleh wakil ketua Badan Pemerintahan Desa (BPD) Tugu, Ropul mengatakan pembelian perahu atau Kapal penangkap ikan itu sebelumnya tidak ada musyawarah sehingga dirinya mengaku tidak mengetahui sebelumnya Banprov itu di pergunakan untuk apa?
“Setelah saya tahu adanya kucuran dana dari pemerintah provinsi Banten untuk desa tugu sepekan sesudah di cairkan saya bertanya bahwa uang itu di pergunakan untuk apa, yang saya dengar dari kepala desa katanya untuk pembelian perahu. Tapi saya sendiri hingga saat ini belum tahu dimana perahu itu berada dan jenisnya seperti apa,” terangnya Ropul kepada sekilasindo.com melalui telepon genggamnya Kamis (27/6/2019).
Dia juga menambahkan bahwa menurut keterangan dari kepala desa perahu itu akan di kelola oleh Badan usaha milik desa (Bumdes).
Saat di tanya soal pembangunan taman kanak-kanak (taman baca) yang di alihkan dari lokasinya sebelumnya,ia juga membenarkan bahwa betul pembangunan tersebut di pindahkan.
“Ya betul bangunan taman baca itu di pindahkan ke lokasi yang berdekatan dengan pos pelayanan terpadu (Posyandu) lantaran tadinya bangunan itu berada di halaman rumah kepala desa,” imbuhnya.***(Hadi).