Uncategorized

Korban Mengaku Mengalami kerugian 80 M, Bos Developer The Kuningan Place Hanya di Tuntut Satu Tahun Penjara

×

Korban Mengaku Mengalami kerugian 80 M, Bos Developer The Kuningan Place Hanya di Tuntut Satu Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SEKILASINDO.COM—Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Endang sebut terdakwa penipuan pengusaha asal Bangka berlebihan (lebay).

Pasalnya terdakwa Valent Yusuf dalam pledoi menyebut bahwa dirinya merasa dikriminalisasi aparat hukum terhadap kasus penipuan PT Brahma Adhiwidia dalam hal jual beli apartemen dua lantai Kuningan Place di Jakarta.

Click Here

“Pembelaan terdakwa yang menyebut dirinya dikriminalisasi itu terlalu berlebihan dan mengada-ada. Dalam hal ini jaksa sudah sesuai hukum yang berlaku,” ujar Endang.

Berdasarkan bukti-bukti selama persidangan yang telah dilakukan selama ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, JPU Endang meyakini bahwa terdakwa Valent Yusuf yang merupakan Bos dari Kuningan Place ini secara sah telah melalukan tindakan penipuan.

Karenanya JPU menuntun terdakwa Valent Yusuf selama satu tahun penjara.

“Kami merasa tuntutan jaksa terhadap terdakawa ini sangat ringan hanya satu tahun penjara. Sebenarnya kami berharap terdakwa ini dituntut maksimal,” ujar Zulpia, HR & GA Manager PT Brahma Adhiwidia kepada wartawan.

Gara-gara perbuatan terdakwa ini, Zulpia mengaku pihaknya mengalami kerugian material hingga mencapai Rp 80 M.

“Sejak tahun 2011 kita tidak bisa memanfaatkan aset ini, sedangkan biaya yang menyangkut aset ini harus tetap kami keluarkan,” ujar Zulfia.

Dalam sidang dengan materi duplik  ini, JPU Endang sempat kena tegur Ketua Majelis Hakim. Asiadi Sembiring karena terlambat datang. Sidang yang dijadwalkan jam 10.00 akhirnya baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

“Sidangnya hanya sekitar 15 menit, tetapi nunggunya hampir empat jam. Saya minta Ibu Jaksa jangan terlambat seperti ini,” tegus Asiadi.

Selain majelis hakim, hadir dalam persidangan Perwakilan PT Brahma Adhiwidia,  Manager HR & GA ibu Zulfia serta  terdakwa Valent Yusuf yang masuk ruang persidangan tanpa pengawalan pihak kejaksaan atau aparat hukum lainnya.

Sidang perkara kasus Penipuan yang dilakukan oleh bos Developer the Kuningan Place dipimpin oleh majelis Ketua Hakim Asiadi Sembiring, Toto Ridarto dan Arlandi sebagai anggota.

Usai pembacaan duplik, Ketua Majelis Hakim menawarkan kepada terdakwa maupun penasihat hukum untuk menanggapi langsung. Namun penasehat hukum terdakwa menyatakan akan menjawab dalam replik.

Oleh majelis hakim, akhirnya sidang ditunda Senin (1/7/2019) ditempat dan jadwal yang sama. (Adya/Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d