LEBAK, SEKILASINDO.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menggunakan jalur zonasi, sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.
Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing.
Menurut informasi dengan adanya penerapan sistem zonasi itu membuat ke 12 siswa lulusan dari SMPN Satu Atap (Satap) 5 Cimarga masih belum jelas hingga kini.
Kemanakah mereka melanjutkan sekolahnya?, sebab ke 12 siswa tersebut saat mencoba mendaftarkan ke salah satu SMA terdekat, namun ditolak dengan alasan zonasi. Padahal sebetulnya tidak ada lagi sekolah terdekat di daerah itu.
Sekolah Menengah Pertama Satap 5 Cimarga ini hanya meluluskan 36 murid.
“Saya sangat menyayangkan, ketika ke 12 siswa akan mendaftar ke SMAN 1 Cimarga, pihak sekolah menolak, sehingga ke 12 siswa saya, kini patah semangat hanya karena sistem zonasi,” ujar Ridho, salah satu guru SMPN Satap 5 Cimarga kepada sekilasindo.com Jum’at (21/6/2019).
Pihaknya juga berharap pemerintah pusat bisa mengevaluasi lagi sistem zonasi ini.
“Gimana nasib ke 12 siswa saya. Apakah harus putus sekolah,” tanya ridho.
Kini semua orang tua siswa hanya bisa pasrah dan sedih ketika mendengar anaknya tidak diterima di SMA tersebut.
Hal itu dibenarkan Kepala SMPN Satap 5 Cimarga, Asep, bahwa ke 12 siswanya tidak diterima di Sekolah Menengah Atas (SMA) terdekat.
“Ya. Betul 12 siswa tersebut tidak diterima di SMA terdekat,” ujar singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak sekolah SMA 1 Cimarga belum memberi keterangan kepada media.***(Jamal).











