DaerahHuKrim

Terdakwa Kasus Penistaan Agama Disidang di PN Muntok, Polres Bangka Barat Menurunkan 81 Personel

×

Terdakwa Kasus Penistaan Agama Disidang di PN Muntok, Polres Bangka Barat Menurunkan 81 Personel

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT,  SEKILASINDO. COM-Persidangan perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Muntok, Selasa (18/6/2019) mendapatkan pengawalan ketat dari personel Polres Bangka Barat.

Click Here

Persidangan dengan terdakwa  Daud Rafles  Lumban Toruan alias Daud, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka ini dianggap melecehkan salah satu ayat suci Al-quran yaitu Surat Ad – Dhuha dalam sebuah video yang berdurasi 1 menit 56 detik.

Kabag Ops Polres Bangka Barat, AKP Robertus Whardana Utama, atas seijin Kapolres Bangka Barat, AKBP Firman Andreanto, menyampaikan di Pengadilan Negeri Muntok bahwa untuk mengamankan persidangan ini pihaknya menurunkan 81 personel.

“Untuk pengamanan sidang kasus penistaan agama ini Polres Bangka Barat menurunkan 81 personel dari berbagai kesatuan. Hal ini agar jalannya sidang dapat berjalan aman, karena sebelumnya video tersebut sempat viral di masyarakat,“ ujarnya. (Budi M)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca