GOWA, SEKILASINDO.COM- Untuk mencapai visi misi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa dalam meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik dan untuk mendukung program pemerintah tentang prasarana pelayanan publik yang ramah anak.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa akan melengkapi fasilitas dengan menambah ruang tunggu bagi masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan dan akan menyediakan fasilitas ruang bermain anak serta ruang laktasi.
Dimana ruang bermain anak nantinya, anak- anak yang menunggu orang tuanya membuat administrasi kependudukan akan bermain di ruangan yang telah disediakan sehingga anak- anak tidak jenuh menunggu orang tuanya.
Sedangkan ruang laktasi itu nantinya disediakan bagi para ibu agar dapat menunaikan kewajiban dalam memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada buah hatinya.
“Ini memang telah diamanahkan dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yaitu undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan yang dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia,” ucap Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Gowa, Edy Sucipto, saat dikonfirmasi oleh SekilasIndonesia.com yang ditemui di ruang kerjanya.Selasa (18/6/2019)
Edy juga menjelaskan bahwa disediakannya ruangan laktasi itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2013 Tentang Penyediaan Fasilitas Ruang Menyusui di tempat- tempat Layanan Publik.
“Sehingga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, itu juga harus diterapkan di Disdukcapil,” terangnya.
Sementara Kepala Disdukcapil Kabupaten Gowa, Ambo, yang dimintai tanggapannya membenarkan akan adanya fasilitas yang akan disediakan nantinya bagi masyarakat Kabupaten Gowa.
Dan saat ini tengah dikerja, belum selesai, jadi dengan adanya fasilitas sarana dan prasarana pelayanan publik itu bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan.
“Sehingga hak-hak semua warga Kabupaten Gowa dapat terpenuhi sebagaimana amanah peraturan yang berlaku,” kuncinya. (Shanty)