LEBAK, SEKILASINDO. COM-Program Pendaftaran Tanah Sistematik Langsung(PTSL) 2019 yang di laksanakan di Desa Margawangi Kecamatan Leuwi Damar Kabupaten Lebak, Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2018 dan SKB tig Menteri yaitu 150 000,-/Bidang adapun untuk mengurus tanah hibah atau segel itu kebijakan dari warga, kita tidak tentukan tarif, karena kita tidak mau resiko dan jadi masalah dikemudian hari. Kata Ketua Panitia PTSL Yadi Hermansyah
Yadi juga memaparkan untuk pengajuan kita 1188 bidang dan sampai hari ini warga yang sudah mendaftar 894 bidang, data itu yang sudah kita input supaya timbul nomor registrasi kemungkinan ini akan terus bertambah karena warga sangat antusias mendaftar, untuk pengukuran yang di mulai besok. Papar Yadi
“Saya berharap bagi warga yang belum mendaftar silahkan mendaftarkan,karena kita masih membuka pendaftaran PTSL.” harapnya
Alhamdulilah sampai saat ini tidak ada kendala dari mulai pemberkasan dan mudah mudahan sampai selesai program ini berjalan dengan lancar.”Saya berharap kepada BPN Lebak agar terus memberikan arahan dan juga bimbingannya.” Tutupnya. (Dra)











