GOWA, SEKILASINDO.COM – Pengelolaan Keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa diduga tidak transparansi.
Nampak pada kantor Desa Sokkolia, bagian depan, tidak terpajang papan informasi penggunaan dana desa. Padahal ini sangat penting sekali sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat Sokkolia, tetapi hal ini tidak diterapkan oleh Kepala Desa Sokkolia.
Dan sesuai aturan dari petunjuk teknis itu wajib pemasangan papan informasi dana desa. Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditujukan untuk membiayai program pemerintah desa dan untuk pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Sudah jelas didalam pemanfaatan ADD itu harus mengacu pada asas-asas pengelolaan keuangan desa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat 1 yaitu keuangan desa yang dikelola harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Kepala Desa Sokkolia, Syahrir Arfan, yang dikonfirmasi oleh SekilasIndo.com, dia tidak tahu menahu, keberadaan papan informasi dana desanya, dimana disimpan.
“Saya juga tidak tahu, dimana itu papan informasi, karena sudah rusak. Bentuknya seperti baliho, jadi cepat rusak,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/3/2019).
Syahrir menyebutkan setiap tahunnya, dia kecipratan dana ADD sebesar Rp.700 juta dan pencairannya setiap triwulan.
Sementara terpisah, Ketua Lembaga L-PACE, Hertasmin, saat dimintai tanggapannya mengenai Kepala Desa Sokkolia itu seharusnya dia itu, memasang papan informasi dana desa karena di dalamnya harus transparan terkait dengan kegiatan dana desa.
Sesuai Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat itu harus mengetahui apa saja yang telah direalisasikan fisik pembangunan di desa.
“Dan kalaupun katanya rusak, kenapa tidak dibuat yang baru, jangan dijadikan alasan itu kalau rusak, apalagi pura-pura tidak tahu, dimana papan informasi itu berada, seharusnya dia simpan itu papan informasi yang rusak, kenapa tidak disimpan,” herannya dengan alasan Kades Sokkolia yang bertele-tele.
Katanya juga, seorang Kepala Desa itu diberikan amanah oleh masyarakat, jadi jangan masa bodoh karena ini untuk kepentingan masyarakat umum.
Dengan adanya transparansi keuangan desa dapat dikontrol dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Prinsip transparansi ini penting supaya keuangan desa dapat memenuhi hak-hak masyarakat dan untuk menghindari konflik di masyarakat desa.
“Serta keterbukaan tentang pengelolaan dan informasi, pemerintah dan aparat desa akan mendapatkan legitimasi masyarakat dan kepercayaan publik,” kunci Daeng Gau sapaan akrab Ketua Lembaga L PACE. (Shanty)