TAKALAR, SEKILASINDO. COM-Pemerintah Kabupaten Takalar melaksanakan Pelatihan dan sosialisasi Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lkd/Lad dan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang evaulasi perkembangan Desa dan Kelurahan, di Hotel Almadera Makassar, Senin (28/1).
Pelatihan ini berlangsung selama dua hari dan dihadiri oleh Bupati Takalar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (DPMDK) Takalar, Sekretaris dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diikuti 100 peserta, terdiri dari 76 Pelaksana Tugas (Plt) Desa dan 24 Kepala Kelurahan Se Kabupaten Takalar.
Pada kesempatan itu Bupati Takalar, H. Syamsari menyampaikan kepada seluruh pejabat Desa dan Kepala Kelurahan untuk segera melakukan kajian dan mengoptimalkan tentang apa apa kebutuhan umum dan dapat berkontalisasi dengan rakyatnya.
Supaya tidak ada lagi warganya yang mengeluh dan saya berharap agar seluruh jajaran Desa maupun Kelurahan agar kiranya bisa menjalankan program Pemerintah dengan mengacu di Permendagri nomor 18 tahun 2018 dan Permendagri nomor 81 tahun 2015, harap H. Syamsari. (Suherman)