TAKALAR, SEKILASINDO.COM-Pengerjaan proyek pembangunan gedung SMKN 6 Takalar yang terletak di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Sulewesi Selatan tak dilengkapi papan nama proyek, yang dimana pengerjaan bangunannya sendiri tidak menggunakan jasa pihak ketiga (Pemborong), dan dikerjakan dengan cara swakelola.
Hal ini jelas bertentangan dengan aturan. Dijelaskan, setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Namun sangat disayangkan proyek pembangunan fisik dua ruangan yang menggunakan anggaran APBN 2018 dengan pagu Rp 250 juta tidak dilengkapi oleh papan nama kegiatan proyek, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Dimana papan nama proyek harus dibuat sebelum dan selama kegiatan pembangunan dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat publik.
Bahkan saat dikonfirmasi kepala sekolah SMK 6 Polut, Hapid bahwa dirinya sudah memasang papan nama proyek,” ada itu sudah saya pasang, coba tanyakan tukangnya,”kata Hapid melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (6/1/2019.
Lanjut kata Hapid,” kenapa kita baru datang melihat itu sekolah, kenapa bukan dari kemarin-kemarin waktu dikerja tahun 2018,” ucap Hapid.
Disinggung soal proyek pengerjaan sekolahnya yang sudah melewati tahun 2018 memasuki 2019, Hapid berdali,” ada kebijakan waktu satu minggu dari Jakarta yang diberikan ke kami,”urai Hapid.
Konfirmasi terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Longkorasham, Mukhawas Rasyid, SH, MH, mengatakan,”tidak masuk akal dinda kalau pembangunan gedung baru, apalagi dua ruangan sementara pagu anggarannya hanya Rp 250 juta, kepala sekolah harus terbuka ke publik,”tegas Mukhwas. (Ady Emba)