TAKALAR, SEKILASINDO.COM– Pabrik aspal dan kerikil PT. Prizka Rezkiyah yang terletak pinggir jalan poros Takalar -Jeneponto, Desa Lengkese, Kecamatan Manggarabombang, tidak peduli dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang yang berlaku.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar Drs Andi Rijal sudah beberapa kali memberikan surat teguran kepada Pemimpin/Direktur PT Prizka Rezkiyah sejak di tahun 2015.
Dengan isi surat Teguran sebagai berikut ; 1. Bahwa berdasarkan telahan Teknis dari hasil verifikasi kelengkapan Adiministrasi pendukung atas pendirian usaha/kegiatan batu pecah oleh PT Prizka Rezkiyah belum memiliki Izin prinsip dokumen UKL-UPL rekomendasi lingkungan dan Izin lingkungan
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang NO 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan mengelola lingkungan hidup pasal 121 yang berbunyi”pada saat berlakunya Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2(Dua) Tahun setiap usaha atau kegiatan yang tidak memiliki Izin usaha dan kegiatan tetapi belum memiliki UKl-UPL wajib membuat Dokumen pengelola lingkungan hidup
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelola lingkungan hidup Pasal 76 yang berbunyi”Menteri,Gubernur,Bupati/Walikota menerapkan sanksi Administrasi kepada penanggung jawab usaha dari kegiatan jika dalam pengawasan di temukan pelanggaran terhadap Izin lingkungan. Dimana sanksi tersebut,
a.Teguran tertulis, b.Paksaan pemerintah, c.pembekuan Izin lingkungan, d.Pencabutan Izin lingkungan.
4. Bahwa berdasarkan poin 1,2,3 dan Pasal 76 ayat 2 serta Pasal 80 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelola lingkungan hidup maka dengan ini memberikan teguran tertulis berupa pemrintah penghentian sementara kegiatan produksi sampai dengan yang bersangkutan (Pemimpin/Direktur) menyelesaikan kewajibannya.
Namum hasil dari surat teguran tersebut tidak di tanggapi oleh pimpinan Direktur PT Prizka Rezkiyah,dimana pabrik yang sudah puluhan tahun berdiri di tengah-tengah pemukiman warga di dua Desa yakni Desa Bontomanai dan Desa Lengkese tetap saja beroperasi tanpa memikirkan dampak dan polusi yang di timbulkan, jelas Andi Rijal.
Sementara Pihak PT. Prizka Rezkiyah, sampai saat ini belum ada yang bisa memberikan klrifikasi. (Araswandi)