MAMASA, SEKILASINDO.COM-Ketua Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankorasham) Mukhawas Rasyid, SH, MH, bakal melaporkan pengerjaan Pasar di Desa Malabo, Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa, ke Polda Sulawesi Barat, karena pengerjaanya diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Mukhawas Rasyid menegaskan bahwa pengerjaan pasar di Malabo kuat dugaan dikerja tidak memenuhi syarat teknis oleh pihak kontraktor/rekanan. Pasalnya, pasar itu belum digunakan sebagaimana asas manfaatnya namun sudah banyak yang retak pada fisik pekerjaan.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktornya di Polda Sulbar. Besar harapan kami, agar kiranya pihak Polda Sulbar secepatnya turun di pasar tersebut untuk melakukan penyelidikan,” tegas Mukhawas
Lanjut Mukhawas, “kami juga meminta kepada Badan pemeriksa Keuangan Pusat (BPK-P) untuk secepatnya melakukan auditor demi menyelamatkan dugaan kerugian Negara,” tegas Mukhawas ke Sekilasindo.com, Jumat (19/10/2019).
“Melihat kondisi bangunan pasar tersebut diduga pekerjaannya tidak memenuhi syarat teknis, sebab dalam penandatanganan fakta integritas, rekanan dengan pemilik kegiatan dalam hal ini adalah SKPD ada nilai ekonomis pekerjaan 5 tahun, bilamana pekerjaan tersebut tidak memenuhi nilai ekonomis maka itu adalah bagian dari kerugian negara,” cetus Mukhawas.