TAKALAR-Keberadaan Hotel dan Wisata Pantai Galesong yang terletak di Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara (Galut) disinyalir tidak mengantongi Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Membangun (IMB).
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar, melalui Kabid Lingkungan Hidup, Waris, keberadaan Hotel dan tempat wisata Pantai Galesong itu sama sekali tak memiliki dokumen lingkungan hidup seperti
Amdal, UKL-UPL dan SPPL.
Padahal ini sangat jelas diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2). Besar kemungkinan tempat wisata itu juga tak memiliki Izin Membangun (IMB. Karena IMB salah satu persyaratan untuk menerbitkan Izin Lingkungan Hidup, ungkap Waris, belum lama ini.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini, kami akan turun ke tempat Wisata Pantai Galesong itu, untuk melakukan klarifikasi terkait izin Lingkungan Hidupnya, sebab, menurut kami mereka itu tak memiliki dokumen Lingkungan Hidup,” tegas Waris.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Takalar, Ismail juga membenarkan bahwa setauhnya pembangunan Hotel dan tempat wisata Pantai Galesong yang terletak di Desa Sampulungan, tidak pernah mengurus IMB.
“Kami tidak ketahui, kalau pihak pengusaha langsung di Provinsi Sulsel mengurus semua Izinnya. Pastinya kalau kami tidak pernah mengeluarkan izin IMB untuk pembangunan Hotel dan tempat Wisata Pantai Galesong,” ujarnya.
Berdasarkan dengan pantauan media ini di Hotel dan tempat wisata tersebut, kuat dugaan telah terjadi pencemaran lingkungan hidup dan akan merusak ekosistem laut. Sebab, pihak pengelolah hotel dan wisata tak memiliki pengolahan limbah sehingga limbah dari Restoran dan Mandi, Cuci dan Kakus (MCK) mereka langsung buang ke laut melalui saluran Pipa. Selain itu, mereka juga telah membangun hotel yang diduga telah melanggar sempadan pantai.
Hal itu dibenarkan marketing hotel dan tempat wisata pantai Galesong, Arif, cairan limbah dari hasil cuci piring restoran hotel dan dari kamar mandi langsung dibuang ke laut melalui saluran pipa.
“Tidak ada pengolahan cairan limbahnya pak. Arif juga membenarkan bangunan hotelnya hanya kurang lebih 50 meter dari bibir pantai. Sedangkan Kolam Renangnya dia bangun sampai ke bibir pantai,”
Secara terpisah Ketua Jangkar Sulsel, Sahabuddin Alle, meminta ke pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar agar segera menindak lanjuti kasus tersebut.
“Jika terbukti pemilik hotel dan wisata pantai Galesong sengaja membuang limbah domestiknya ke laut, saya berharap agar pemilik usaha di proses sesuai hukum yang berlaku. Sebab, mereka diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2), tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),”
Dimana, lanjut Sahabuddin Alle, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
(Suherman/Rin)