PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM-Di jalur Sutet Saketi Malingping tower 12, di Desa Manggung Jaya, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, telah meninggalkan kisah sedih di keluarga Rumsi yang sekarang hanya bisa diam dan tidak bisa berbuat apa-apa.
Rumsi umur 62 tahun mengatakan bahwa pada tahun 2016, kami telah di datangi dari team pendata tanah-tanah yang akan di buat tapak tower sutet dan yang di lewati jalur kabelnya, kata Rumsi saat dikonfirmasi dikediamannya,
di Kampung Cilutung, Desa Cahaya Mekar, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
Lebih lanjut dikatakan Rumsi,
pendataan tanah terjadi karena kami dengan sebagian keluarga telah memberikan keterangan mengenai tanah tersebut yang akan di lewati jalur sutet.
Pada saat itu team pendata menanyakan tentang surat-surat yang ada tentang tanah tersebut, dan memang ada SPPT atas nama Sukiya yang merupakan bapak saya.
Kemudian proses pendataan tanah di lakukan oleh team, dan setelah pendataan saya mulai di hadapkan ke ha-hal yang kurang saya mengerti, ucap Rumsi.
Ketika awak media menanyakan kenapa belum dimengerti, padahal yang datang di kelurga Rumsi adalah kalau kata Ibu Rumsi itu Calo-calo yang menurut kami awak media adalah “terindikasi itu adalah Spekulan” yang mana Ibu Rumsi menyebutkan salah satunya adalah yang berinisial BR.
Lebih lanjut dikatakan Rumsi, sebenarnya ini pendataan tanah yang mau di lewati jalur Sutet karena kami hanya orang Awam dan bodoh ketika kami di data apapun tentang itu hanya bisa iya saja dan mengikuti prosesnya, karena kami pikir kata Rumsi akan baik-baik saja, dan ternyata kami kecewa dan tidak bisa berbuat apa-apa.
Kemudian Negoisasi tanahpun di lakukan antara pihak keluarga Ibu Rumsi dengan pihak kalau kata Ibu Rumsi Calo tanah.
Tanah yang di data dari pihak Rumsi ada dua macam yang di data, satu yakni tanah yang mau dibuat titik tower (yang sekarang udah berdiri titik tower 12) dan yang kedua tanah yang akan di lewati jalur kabel.
Sedangkan yang akan dibuat titik tower, waktu itu tanahnya di beli dengan harga 150.000.000. Dan yang akan di lewati jalur kabel sutet di kompensasi sebesar 112.000.000.
Setelah dari itu di sepakatilah oleh kedua belah pihak. Selang kurang lebih 3 tahun, sekitar bulan 8 tahun 2019 pencairan uang pembelian dan kompensasi Sutet terjadi.
Dan disinilah Rumsi mengungkapkan kekecewaan dan kesedihannya. Jadi pembelian tanah yang di buat titik tower yang telah di sepakati 150.000.000. Namun sangat disayangkan Rumsi hanya menerima uang Rp.9.000.000, dan tanah yang di lewati jalur kabel sutet yang di sepakati kompensasi senilai Rp. 112.000.000 sementar Rumsi hanya menerima Rp. 6.200.000.
Sekadar diketahui, telah beredar isu bahwa ternyata setelah pencairan dari pihak Sutet (PLN) Tahun 2019. Ada sumber berita dan ini kami awak media sudah meminta keterangan dari pihak Dewan Kesejahtraan Mesjid (DKM) Sirojul Munir di kampung Sawah Lega Desa Banyumas, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
“Mereka pihak DKM menerangkan bahwa di titik tower 12 jalur sutet Saketi-Malingping ini ada tanah yang sudah di Waqafkan kepada kami,” kata pihak DKM.
Reporter: Cecep