PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM – Kali pertama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasangkayu menjalankan program Kementerian Desa, di wilayah paling ujung utara Provinsi Sulawesi Barat, Senin (26/8/2019).
Melalui sosialisasi, kegiatan dilakukan dengan mengangkat tema “Advokasi Dana Desa Bidang Kesehatan.
Kepala Bidang DPMD, Wahyuddin, mengatakan, dalam menyamakan persepsi Program Kementerian, maka semua desa didorong untuk membuat Sekretariat Rumah Desa Sehat (SRDS), dan itu telah ada data terpusat terkait masalah kesehatan yang ada di desa khusus dalam penanganan standing (Desa-red), apalagi ini adalah program seluruh Indonesia.
“Format untuk pengisian data standing di Kementrian Desa sedikit berbeda dengan Kementerian Kesehatan, namun tujuan sama, sebab arah tersebut adalah pencegahaan data standing terkait kesehatan, jadi kami mengundang semua desa seKabupaten Pasangkayu termasuk ada empat kelurahan yang hadir,’’ ujarnya.
Lanjutnya, bahwa ini semua harus di sampaikan di forum-forum tiap desa sebelum berjalan perencanaan.
Maka program SRDS dapat diakomomodir di dalam (perencanaan desa-red) untuk dijalankan pada tahun 2020 kedepan.
“Sosialisasi ini adalah sebagai pendamping dan untuk memastikan penggunaan dana desa yang dapat mengakomodir di bidang kesehatan, termasuk pencegahan standing di dalamnya terdiri beberapa kegiatan seperti pencegahan 1000 hari pertama kehidupan, penanganan ibu hamil dan balita, sehingga Desa harus membuat SRDS sebagai pusat informasi di wilayah tersebut,” terang Wahyuddin.
Tenaga ahli pendamping Desa seKabupaten Pasangkayu, Naharuddin, mengatakan, bahwa kedepannya desa melakukan proses penganggaran di bidang pencegahan konvergensi penanganan instansi, minimal lima paket layanan sesuai dengan amanat Undang-undang desa itu sendiri, sehingga lima paket dapat dipenuhi oleh desa dengan tujuan penurunan angka standing seperti 1000 hari pertama kehidupan bisa ditanggulangi mulai dari tahun 2020, akan dilakukan proses intervensi secara menyeluruh bersama OPD terkait.
“Jadi, pada tahun 2021 mendatang, dapat kita lihat hasilnya, agar semua dapat terorganisir di tiap desa, seperti yang telah diamanatkan di dalam undang-undang desa yang terdiri dari lima paket layanan yakni, kesehatan ibu dan anak (KIA), konseling gizi terpadu, perlindungan sosial, sanitasi air bersih serta layanan pendidikan usia dini di tingkat desa. Dan ini baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Pasangkayu,” urainya.
(Roy Mustari)