Berita

Tidak Miliki Bukti Kuat, BK DPRD Jeneponto Hentikan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua DPRD

×

Tidak Miliki Bukti Kuat, BK DPRD Jeneponto Hentikan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua DPRD

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO,-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto secara resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jeneponto berinisial MB. Kasus tersebut sebelumnya mencuat terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang anggota DPRD Takalar berinisial SR.

Keputusan penghentian perkara itu diambil setelah BK DPRD Jeneponto menggelar rapat internal dan melakukan telah mendalam terhadap laporan yang masuk. Dari hasil pemeriksaan, BK menilai tidak ditemukan bukti kuat yang dapat menguatkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana yang dituduhkan.

Click Here

Ketua BK DPRD Kabupaten Jeneponto, Amdi Safri Kr.Daming menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak didukung oleh dokumen yang sah, termasuk bukti pernikahan siri yang diklaim oleh pelapor. Selain itu, keterangan saksi yang diajukan dinilai tidak memenuhi unsur pembuktian yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.ucap’ Ketua BK DPRD Je’neponyo

Dalam keterangannya, BK juga menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tes DNA sebagaimana permintaan pelapor. Hal tersebut berada di luar tupoksi Badan Kehormatan DPRD sebagai lembaga penegak etik internal” Jelasnya

Selanjutnya, BK DPRD Jeneponto akan menyampaikan hasil putusan penghentian perkara ini kepada pimpinan DPRD Jeneponto. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses rehabilitasi nama baik terlapor sekaligus memastikan kepastian hukum dan etika di lingkungan lembaga legislatif daerah. (*)