Jeneponto, Sekilas Indonesia – Sepuluh bulan telah berlalu sejak kasus dugaan penyerobotan tanah di Dusun Tonrowa, Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dilaporkan pada Minggu, 30 November 2025.
Kasus ini secara resmi dilaporkan oleh Agus Salim ke Polsek Batang, Polres Jeneponto, pada 13 Februari 2025. Namun, hingga kini, proses hukum belum menunjukkan kepastian.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Ada apa dengan penegakan hukum di Jeneponto, Butta Turatea? Mengapa laporan warga yang seharusnya ditangani secara profesional dan transparan justru terkatung-katung selama hampir satu tahun?
Pertanyaan publik semakin keras: “Percuma lapor polisi?” Pelapor pun kecewa dan menyatakan, “Sudah 10 bulan, keadilan belum juga datang.”
Agus Salim mengungkapkan kekecewaannya kepada media, “Laporan saya sejak Februari. Saya berharap pihak kepolisian segera menangkap dan memproses pelakunya.”
Namun, harapan itu belum terwujud.
Polisi Mengeluh, Jaksa Mengembalikan Berkas 8 Kali
Kanit Reskrim Polsek Batang, Hamka, menuding bahwa lambatnya proses terjadi karena berkas berulang kali dikembalikan oleh kejaksaan.
“Kami sudah delapan kali mengirim berkas, tetapi jaksa selalu mengembalikannya. Kalau memang ada petunjuk, seharusnya sejak awal sudah jelas. Terakhir, mereka meminta mobil disita dan saksi ahli. Kenapa tidak dari awal?” ujar Hamka.
Tarik-ulur antara kepolisian dan kejaksaan ini dinilai publik semakin memperburuk kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di Jeneponto. Kasus yang dianggap sederhana ini justru berlarut-larut tanpa alasan yang kuat.
L-PK2 Sorot Keras: “Ini Bukan Hanya Kasus, Tapi Krisis Integritas Penegakan Hukum di Kabupaten Jeneponto”
Ketua DPC L-PK2 Jeneponto, Jumatang, angkat bicara keras saat ditemui di Warkop Boyong pada Sabtu, 30 November 2025. Ia menilai kasus ini memperlihatkan indikasi ketidaktegasan dan ketidakseriusan penegak hukum di Kabupaten Jeneponto.
“Penegakan hukum itu bukan arena saling lempar tanggung jawab. Sepuluh bulan masyarakat menunggu keadilan, tetapi yang terjadi justru tarik-ulur berkas. Ini bukan sekadar persoalan administrasi hukum, tetapi persoalan integritas lembaga penegak hukum, baik dari pihak Polres maupun Kejaksaan Jeneponto.”
“Jika aparat lamban dan saling menyalahkan, maka hilanglah rasa percaya publik. Keadilan tidak boleh ditunda, karena keadilan yang tertunda adalah keadilan yang hilang.”
Ia juga menekankan bahwa masyarakat melapor bukan untuk dipermainkan oleh prosedur. “Kami mendesak Kapolres dan Kajari Jeneponto untuk turun langsung. Negara hadir melalui kepastian hukum, bukan melalui alasan yang berulang.”
Pemerhati Hukum: “Ada Tersangka, Ada Bukti, Tapi Tidak Ada Kepastian. Ada Apa Ini?”
Pemerhati hukum Jeneponto, Mustani, SH, turut mengkritik keras lambannya proses penanganan kasus ini.
“Sudah sepuluh bulan, tersangka sudah ada, bukti ada, tetapi keadilan belum ditegakkan. Lebih aneh lagi, barang bukti yang digunakan pelaku tidak disita. Ada apa ini?” Mustani menjelaskan bahwa kasus ini memuat unsur kesengajaan yang jelas, termasuk tindakan kejahatan yang menutup akses jalan menuju rumah warga selama tiga hari berturut-turut dengan niat ingin menguasai tanah milik orang lain.
Ia menegaskan bahwa dengan bukti otentik, saksi yang diperiksa, serta status tersangka yang telah ditetapkan terhadap Achmad Puji, aparat seharusnya bergerak cepat dan tegas.
“Jika barang-barang yang digunakan pelaku dibiarkan tanpa disita, ini bisa mengarah pada penegak hukum melakukan pembiaran, bahkan intervensi. Polsek Batang Polres Jeneponto harus menjaga integritasnya.”
Mustani memaparkan sejumlah pasal yang dapat menjerat pelaku secara berlapis, di antaranya:
– Pasal 167 ayat (1) KUHP: Masuk atau berada di rumah/pekarangan tertutup orang lain tanpa izin. Ancaman: 9 bulan penjara atau denda.
– Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023: Melarang memaksa masuk atau tetap berada di tempat orang lain secara melawan hukum. Ancaman: 1 tahun 6 bulan penjara.
Jika dikombinasikan, ancaman hukuman dapat melebihi 2 tahun penjara.
Dengan hal itu, Mustani menekankan tiga poin penting:
1. Proses hukum yang lamban mencederai rasa keadilan masyarakat.
2. Penegak hukum harus profesional, independen, dan bebas dari kesan pembiaran.
3. Kasus ini menyangkut kepastian hukum seluruh warga negara, bukan hanya persoalan pribadi.
“Hukum harus berdiri tegak di atas kebenaran. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara.”
Publik Menuntut Kepastian, Bukan Alasan
Kasus penyerobotan tanah di Camba-Camba kini menjadi simbol bagaimana hukum bisa tersendat tanpa alasan yang jelas. Publik menanti keberanian institusi penegak hukum di Jeneponto untuk memberikan langkah nyata, bukan sekadar keterangan normatif.
Pertanyaannya kini: Apakah keadilan akhirnya akan ditegakkan? Atau kasus ini akan menjadi catatan kelam lainnya yang menguatkan stigma “Percuma lapor polisi”?
Waktu yang akan menentukan, namun publik menuntut tindakan nyata, bukan alasan yang berulang. (**)











