LEBAK,- Keberadaan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak seolah tak dianggap oleh Pemerintah Kabupaten Lebak. Surat permintaan audiensi yang dilayangkan kepada Bupati Lebak sejak 14 Juli 2025, sampai saat ini, belum mendapatkan respon sama sekali. Hal ini menunjukkan ketidakpedulian sosok Bupati terhadap keberadaan sosial kontrol di Kabupaten Lebak.
Meskipun GMBI Distrik Lebak telah aktif melakukan berbagai kegiatan sosial kontrol, serta berupaya membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai langkah dan peran serta dalam pembangunan, hal tersebut tampaknya belum cukup untuk menarik perhatian Pemda Lebak.
Sebagai lembaga sosial kontrol yang baru berkiprah di Lebak, GMBI telah berusaha keras, termasuk membantu beberapa perusahaan ilegal agar memperoleh perizinan resmi dan pajak daerah dapat terserap. Upaya ini dilakukan tanpa mengharap imbalan dari pemerintah atau instansi terkait. Namun, kenyataannya, keberadaan GMBI seolah tidak diindahkan oleh pejabat daerah di Kabupaten Lebak, sehingga surat permintaan audiensi pun tidak mendapatkan balasan.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, Ade Surnaga, menyampaikan keprihatinannya, “Saya rasa hal ini wajar jika kami kecewa. Kami bukan lembaga ilegal tanpa legalitas, kami berstatus formal dan legal.” Dia mempertanyakan, “Apakah memang takut dengan materi yang akan kami bawa saat audiensi, atau memang ada rasa alergi terhadap sosial kontrol?”
Ade Surnaga, yang akrab disapa King Naga, menambahkan, “Seharusnya pemerintah daerah sebagai pelayan masyarakat, siap melayani dan menerima aspirasi dari lembaga sosial kontrol mana pun, jangan antipati atau menolaknya, karena itu merupakan kewajibannya,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, King Naga meminta agar surat audiensi yang telah dilayangkan segera dibalas, sebagai bentuk sikap kooperatif dan pelayanan dari Pemda Lebak terhadap organisasi masyarakat seperti GMBI.
“Kami dan jajaran GMBI Distrik Lebak meminta agar surat permohonan audiensi kami segera mendapatkan jawaban, agar materi yang akan kami sampaikan nanti dapat dipertimbangkan oleh Kepala Daerah yang memiliki kebijakan atas temuan dan dugaan yang kami temukan di lapangan,” pungkas Naga.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut, Kabag Protokol Pemkab Lebak menyebutkan bahwa Bupati Lebak mengarahkan agar surat tersebut disampaikan kepada Badan Kesbangpol.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada balasan resmi dari Pemda Lebak terkait jadwal audiensi yang diajukan oleh GMBI Distrik Lebak.
(Red)