Sekilasindonesia.id, || PROBOLINGGO – Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, hingga kini masih bergulir di Polres Pasuruan Kota.
Lambannya penanganan kasus ini memicu kekecewaan warga, serta menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan aparat penegak hukum dalam memproses laporan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari suami salah satu pihak yang diduga terlibat dalam perzinaan.
Laporan awal disampaikan ke Polda Jawa Timur sejak hampir satu tahun lalu, dan saat ini telah dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota.
Namun, hingga awal Agustus 2025, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami kecewa karena prosesnya sangat lambat. Oknum kepala desa pun tidak memenuhi panggilan polisi,” ujar salah satu warga Desa Dungun, Selasa (05/08/2025).
Warga menilai ketidakhadiran oknum kades dalam pemeriksaan sebagai bentuk tidak kooperatif, dan berharap aparat penegak hukum bertindak lebih tegas.
Desakan untuk menonaktifkan kepala desa telah disuarakan sejak November 2024 lalu melalui aksi demonstrasi yang melibatkan warga, tokoh agama (Toga), dan tokoh masyarakat (Tomas) setempat.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut pemerintah Kabupaten Probolinggo segera menonaktifkan kepala desa karena diduga melakukan perbuatan asusila dan merusak rumah tangga salah satu warganya.
“Kami ingin keadilan ditegakkan, dan oknum kepala desa bertanggung jawab atas tindakannya,” ujar warga lainnya.
Bagindo Yakub.