Berita

Pupus Sudah Harapan Suami Istri Korban Penganiayaan, Hingga Kini Takkunjung Mendapatkan Keadilan Hukum

×

Pupus Sudah Harapan Suami Istri Korban Penganiayaan, Hingga Kini Takkunjung Mendapatkan Keadilan Hukum

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO– Pupus sudah harapan Rudi dan Yasseng, pasangan suami istri asal Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Jeneponto, untuk mendapatkan keadilan hukum. Laporan dugaan penganiayaan yang mereka alami sejak Maret 2025 lalu tak kunjung membuahkan hasil, Senin 30/7/2025.

Meski Lel. Suardi alias Tato, pelaku penganiayaan, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Mei 2025, berkas perkara kasus ini justru terus ‘bolak-balik’ antara Polsek Batang dan Kejaksaan Negeri Jeneponto. Empat kali sudah berkas tersebut dikembalikan (P19).

Click Here

“Kami ini korban, datang mencari keadilan. Tapi yang kami dapat hanya proses yang berlarut-larut. Padahal bukti dan saksi sudah jelas,” ujar Rudi dengan nada kecewa.

Rudi dan Yasseng mengaku selalu memenuhi petunjuk yang diminta Kejaksaan Negeri Jeneponto setiap kali berkas dikembalikan. Mulai dari pemeriksaan tambahan, visum, hingga rekonstruksi telah mereka lakukan. Namun, hingga kini berkas tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

“Kami kooperatif, kami datang setiap dipanggil. Tapi berkas tetap saja dikembalikan. Kami merasa dipermainkan,” timpal Yasseng dengan nada geram.

Kekecewaan pasangan ini semakin bertambah akibat dugaan lambannya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Batang, di bawah kendali eks Kanit Reskrim Aiptu Sutopo. Mereka menduga adanya keberpihakan kepada pelaku yang sejak awal tidak ditahan, meski sudah berstatus tersangka.

Sejak awal kami curiga, pelaku tidak ditahan dengan alasan ada penjamin. Kami sebagai korban justru merasa tidak dilindungi,” ungkap Rudi.

Ironisnya, kasus ini tak hanya memiliki saksi dan visum, tetapi juga rekaman video yang jelas menunjukkan kejadian kekerasan. Namun, bukti-bukti tersebut dinilai belum cukup kuat oleh pihak kejaksaan, lantaran dianggap belum memenuhi unsur materiil secara lengkap.

Yang kami alami nyata. Ada saksi, ada video, ada visum. Tapi hukum seperti menutup mata. Kami merasa dipinggirkan,” keluh Rudi.

Dengan nada getir, Rudi dan Yasseng berharap adanya perhatian serius dari pihak kejaksaan maupun penyidik agar kasus mereka tidak terabaikan. Mereka berencana mengajukan dua saksi tambahan yang berada di lokasi saat kejadian untuk memperkuat bukti.

Kami tidak meminta lebih, hanya keadilan yang seharusnya jadi hak semua warga. Negara jangan abai,” pungkas Rudi.

Laporan mereka yang tercatat dalam LP/B/6/III/2025/SPKT/POLSEK BATANG/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL hingga kini masih berstatus belum lengkap. Belum ada kepastian kapan kasus dugaan penganiayaan ini akan naik ke tahap penuntutan.

(Tim Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca