BeritaDaerah

Unit PPA Sat – Reskrim Polresta Tangerang Tidak Ada Meminta Uang Untuk Mengeluarkan Pelaku (RH), Perkara Pencabulan Tidak Bisa Reselotive Justice (RJ)

×

Unit PPA Sat – Reskrim Polresta Tangerang Tidak Ada Meminta Uang Untuk Mengeluarkan Pelaku (RH), Perkara Pencabulan Tidak Bisa Reselotive Justice (RJ)

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || Tangerang -Adanya kasus Persetubuhan yang dilakukan oleh (RH) kepada (FH) dan adanya oknum sipil yang mengaku membantu mengurus untuk (RH) bisa dikeluarkan di Unit PPA Sat-Reskrim Polresta Tangerang dengan meminta uang untuk kepolisian yang sudah dikeluarkan oleh (EN) orang tua pelaku yang di ungkapkannya pada awak media dengan nominal sekitar 11 jutaan, uang tersebut bertahap diberikannya pada oknum (AF) dan (DN).

Mendengar hal tersebut Saat Awak media datang Unit PPA kepolresta Tangerang untuk konfirmasi ke bagian unit PPA disambut oleh Iptu Ganda Sihombing Kanit Unit PPA dan Iptu Ganda dalam keterangannya menjelaskan pada awak media tanggal 11 juli 2024 kami menerima laporan dugaan persetubuhan sebagaimana di pasal 81 UU Perlindungan anak.

Click Here

Kemudian kami melakukan proses penyelidikan sesuai dengan prosedur dengan tahapan tahapannya, lalu kami melaksanakan gelar perkara.

“Setelah dilakukan gelar perkara dinyatakan bahwa perkara tersebut cukup bukti telah terjadinya peristiwa dugaan persetubuhan,” Kata Iptu Ganda Pada awak media Senin (13/5/2025) Pagi.

Lanjut Iptu Ganda, kami melakukan tahapan tahapan serangkaian penyidikan memanggil saksi saksi korban kemudian kami melakukan penyitaan barang bukti, yang mana memang didalam modus oprandinya terduga pelaku ini melakukan modus bujuk rayu terhadap si korban.

“Didalam peristiwa persetubuhan tersebut sempat ada direkam juga dari hasil gelar perkara bahwa benar dengan bukti yang cukup berdasarkan 184 KUHP gelar perkara menaikan status menjadi tersangka kemudian untuk pelaku Riyadi hakim ini kami lakukan pemanggilan ,” ungkapnya.

Masih bersama Iptu Ganda Sihombing bahwa perkara Pencabulan tidak bisa di Reselotive Justice harus diselesaikan diperadilan

Perkara kekerasan sex sual sebagaimana di UU No 12 tahun 2002 pasal 23 jelas dinyatakan bahwa tidak bisa diselesaikan dirual peradilan artinya perkara tersebut harus diselesaikan di Peradilan.

“Semua kekerasan sex sual terhadap anak khususnya menjadi konsen atau kepedulian dari penegak hukum baik dari kepolisian, DP3A Kab Tangerang, sampe kementerian PPA tetap bertumpu atau mengacu kepada UU tersebut tidak bisa dilakukan Restorative Justice ,” Imbuhnya.

Perlu kami jelaskan bahwa pihak dari pelapor korban dalam hal ini dan juga terlapor keluarga dari tersangka Riyadi Hakim benar ada menyampaikan kekami surat musyawarah mengatakan bahwa mereka sudah musyawarah namun memang perlu kami jelaskan juga bahwa musyawarah yang dimaksud tersebut tidak pernah dilaksanakan dikantor kepolisian namun diluar kantor kepolisian.

Kami juga kaget bahwa ada upaya tersebut namun memang itu hak untuk melaksanakan permusyawarahan diluar untuk mendapatkan sebuah pencapaian atau tujuan dari mereka pemberian atau penyerahan uang yang dimaksud didalam surat perjanjian tersebut mungkin diarahkan untuk kompensasi itu diluar dari kepolisian

Ditegaskan oleh Iptu Ganda Sihombing bilamana ada oknum mengatas namakan kepolisian tidak ada Unit PPA Polresta Tangerang dalam penanganan kasusnya harus mengeluarkan anggaran, itu tidak benar, dan kasus pencabulan tidak bisa dilakukan Reselotive Justice (RJ) di polresta Tangerang.

“Apabila ada yang mengatas namakan untuk kepolisian jelas Polisi dalam hal ini kami penyidik PPA dan saya selaku kanit PPA Iptu Ganda Sihombing tidak pernah mengatakan bahwa untuk kepolisian harus ada anggaran atau apa pun.

Saya pastikan hal tersebut tidak pernah terjadi tidak pernah ada permintaan dari kepolisian adapun hal hal diluar yang mengatas namakan kami itu merupakan tanggung jawab dari orang yang melakukan permintaan uang.

Karena siapa yang menuduhkan atau mendalilkan maka dia harus membuktikan, kalo dari mereka meminta untuk kepolisian faktanya dari kami dari penyidik tetap tidak bisa melakukan (RJ) dan memang sudah dipastikan perkara tersebut sudah dikejaksaan menunggu P21 atau pelimpahan,” Tutup Iptu Ganda Sihombing.

Bagindo Yakub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d