PANGKALPINANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang membantah tuduhan penganiayaan terhadap warga binaan yang tidak membayar koordinasi sewa ponsel. Tuduhan tersebut beredar melalui akun TikTok “INFO WARGA” yang juga menyebut lapas sebagai sarang pungutan liar (pungli). Pihak lapas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar dan merupakan fitnah belaka, Rabu (2/4/2025).
Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Dedy Cahyadi, menegaskan bahwa tidak ada warga binaan bernama Amat Amrulloh di dalam data registrasi mereka. Ia juga memastikan bahwa tuduhan pungli tidak berdasar karena lapas telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sejak 2024 dan terus mempertahankannya di 2025.
“Itu semua tidak benar. Kami telah mengecek data, dan tidak ada warga binaan bernama Amat Amrulloh. Selain itu, tuduhan bahwa lapas ini sarang pungli tidak berdasar. Kami sudah mendapatkan predikat WBK dan bersih dari pungutan liar sejak 2024,” ujar Dedy.
Dedy juga menegaskan bahwa penggunaan alat komunikasi berupa ponsel secara liar dilarang di dalam lapas, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib lapas dan rutan. Sebagai alternatif, pihak lapas telah menyediakan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Lapas) untuk memfasilitasi komunikasi warga binaan dengan keluarga mereka.
Selain membantah tuduhan tersebut, pihak lapas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran berita bohong di media sosial dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang (UU) 1/2024, KUHP, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 melarang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar. Sementara itu, Pasal 390 KUHP menetapkan ancaman pidana hingga empat tahun bagi pelaku penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keresahan di masyarakat.
Pihak lapas berharap klarifikasi ini dapat menghentikan penyebaran hoaks yang dapat mencoreng citra institusi pemasyarakatan. “Kami akan terus bekerja secara transparan dan profesional dalam menjalankan tugas pemasyarakatan,” pungkas Dedy.