Jeneponto, Sekilas Indonesia – Pembahasan anggaran publikasi media cetak dan online menjadi sorotan panas dalam Rapat Dewan Rakyat Perwakilan Daerah (RDP) DPRD Kabupaten Jeneponto yang digelar Senin (26/01/2026) di Ruang Komisi I Gedung DPRD Kabupaten Jeneponto. Penetapan anggaran yang dikoordinir oleh Nurliana, Kepala Sub Bagian Program (Kaspro) DPRD Jeneponto, menuai pertanyaan tajam terkait proses koordinasi dengan Ketua DPRD Didis Suryadi, bahkan menimbulkan protes dari perwakilan tim media yang hadir.
Nurliana menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran publikasi media tahun 2026 dilakukan dengan alasan fokus publikasi difokuskan secara khusus pada Ketua dan Wakil Ketua DPRD. “Alokasi anggaran tahun ini disesuaikan karena prioritas utama adalah publikasi kegiatan resmi Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Oleh karena itu, hanya 4 media yang mendapatkan alokasi anggaran – dua untuk publikasi kegiatan Ketua dan dua untuk Wakil Ketua. Saya sudah melakukan koordinasi secara langsung dengan pimpinan termasuk Ketua DPRD Didis Suryadi terkait hal ini,” ujarnya saat memberikan penjelasan di depan dewan dan rekan-rekan media.
Ia juga mengaku menghadapi tantangan berat dalam menjalankan tugasnya sebagai Kaspro. “Proses input data terkait anggaran sangat membebani saya, bahkan harus bekerja ekstra secara terus-menerus dari pagi hingga keesokan pagi selama beberapa minggu terakhir. Tugas ini seharusnya bukan hanya menjadi tanggung jawab saya sendiri, namun karena tidak ada Pejabat Pembuat Komitmen Teknis (PPTK) lain yang memiliki kapasitas dan keahlian untuk menangani, saya dan beberapa staf harus mengurus semua proses mulai dari perencanaan hingga pengajuan di DPRD,” jelasnya.
Namun penjelasan tersebut langsung mendapat tanggapan tegas dari perwakilan tim media yang terdiri dari perwakilan redaksi berbagai media lokal dan nasional yang memiliki kerja sama dengan DPRD Jeneponto. “Jika Kaspro merasa tidak dapat mempertanggungjawabkan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya, bahkan menganggapnya sebagai beban yang tidak bisa ditanggung, kami mengharapkan evaluasi diri yang sungguh-sungguh dan bahkan bisa dipertimbangkan untuk mundur dari jabatan jika diperlukan. Karena anggaran publik harus dikelola dengan profesional dan bertanggung jawab,” ucap salah satu perwakilan tim media.
Selain itu, tim media juga mengajukan usulan penting terkait mekanisme penetapan anggaran yang mereka anggap kurang transparan. “Kami meminta agar tidak ada penetapan atau keputusan awal terkait alokasi anggaran untuk media tertentu sebelum proses perubahan anggaran resmi melalui mekanisme yang berlaku dilakukan. Hal ini sangat penting untuk menghindari kecurigaan praktik kolusi atau favoritisme, serta mencegah terjadinya ketidakadilan di antara rekan-rekan media yang selama ini bekerja sama dengan DPRD Jeneponto,” harap tim media.
Tim media juga menyampaikan informasi yang bertentangan dengan penjelasan Kaspro terkait arahan dari Ketua DPRD. “Beberapa hari yang lalu, Ketua DPRD Didis Suryadi secara langsung menyampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan media bahwa anggaran media tahun 2026 sebaiknya ditambah dan minimal sama dengan jumlah anggaran tahun 2025. Maka kami sangat heran dan ingin tahu, mengapa justru terjadi pengurangan yang signifikan bahkan hampir tidak tersisa anggaran yang dialokasikan untuk publikasi kegiatan lainnya selain pimpinan?” ujar mereka dengan nada tegas.
Tak hanya itu, tim media juga mengangkat fakta mengenai realisasi anggaran tahun 2025 yang mereka anggap masih memiliki banyak pertanyaan. Ketika ditanya secara langsung berapa lama anggaran media dianggarakan dan digunakan pada tahun lalu, Nurliana menjawab bahwa anggaran dialokasikan selama 12 bulan penuh, mulai dari Januari hingga Desember 2025. Namun data realisasi yang dimiliki oleh tim media dari laporan resmi DPRD menunjukkan bahwa anggaran media tahun 2025 hanya terealisasi hingga bulan Oktober 2025. “Kami ingin tahu secara jelas, ke mana arah penggunaan anggaran media untuk bulan November dan Desember 2025. Apakah dana tersebut sudah digunakan atau masih tersimpan? Jika sudah digunakan, untuk publikasi apa saja?” tanya mereka secara tegas.
Dalam kesempatan yang sama, beberapa anggota dewan juga menyampaikan pandangan mereka terkait permasalahan ini. Anggota Komisi I DPRD Jeneponto, menyatakan bahwa permasalahan anggaran media ini perlu ditangani dengan cermat agar tidak merusak citra institusi. “Kita tidak boleh membiarkan anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk anggaran publikasi justru menjadi sumber konflik. Semua pihak harus terbuka dan transparan,” ujarnya.
Sebagai tambahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto yang juga hadir dalam rapat menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait permasalahan ini. “Kami akan melakukan audit mendalam secara independen terkait penggunaan anggaran media tahun 2025 dengan melibatkan pihak inspektorat daerah beserta rekan-rekan media. Selain itu, kami akan membentuk tim kerja bersama yang terdiri dari perwakilan DPRD, pemerintah daerah, dan perwakilan media untuk mengevaluasi penetapan anggaran tahun 2026 agar lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kebutuhan publikasi institusi serta kepentingan informasi masyarakat,” jelasnya.
Hingga akhir rapat, Kaspro Nurliana belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran bulan November dan Desember 2025, dan menyatakan bahwa akan menyusun laporan terperinci dalam waktu paling lambat tiga hari ke depan.
(Amrianto)











