Kesehatan

BPJS Berlakukan Pelayanan Luar Wilayah, Puskesmas Tanakeke Dorong Percepatan Pindah Faskes

×

BPJS Berlakukan Pelayanan Luar Wilayah, Puskesmas Tanakeke Dorong Percepatan Pindah Faskes

Sebarkan artikel ini

TAKALAR – BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Makassar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2465/IX-01/0823 tentang Pelayanan Luar Wilayah pada 2 Oktober 2023. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mitra BPJS Kesehatan di bawah naungan KC Makassar, termasuk yang berada di wilayah Kabupaten Takalar.

Keabsahan aturan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak BPJS Kesehatan Takalar melalui pesan WhatsApp pada Selasa (27/1/2026). “Iya pak, edaran ini juga berlaku di Takalar,” ujar Ayu,

Click Here

petugas BPJS Kesehatan Takalar.Dalam penjelasannya, surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 55 yang mengatur prosedur pelayanan kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan diperbolehkan mengakses layanan di FKTP di luar wilayah tempat terdaftarnya, dengan ketentuan maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan pada FKTP yang sama.

Kepala Puskesmas Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Hj. Hadhriyani, S.ST., menjelaskan bahwa pada prinsipnya seluruh peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, bagi peserta yang berobat di luar wilayah kabupaten atau kota asal, akan diarahkan untuk melakukan perpindahan fasilitas kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

“Saat ini, petugas PIC Puskesmas Tanakeke aktif membantu proses perpindahan faskes dari Puskesmas Mappakasunggu ke Puskesmas Tanakeke, agar masyarakat Kepulauan Tanakeke terdaftar sesuai wilayahnya,” jelas Hj. Hadhriyani.

Ia menambahkan, apabila peserta belum melakukan perpindahan faskes, maka pelayanan tetap mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan, yakni maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan. Setelah itu, pelayanan akan diberlakukan secara umum dan pembiayaannya disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, kondisi ini menjadi polemik tersendiri bagi Puskesmas Tanakeke karena sebagian besar warga masih terdaftar di faskes luar wilayah. Proses perpindahan faskes pun kerap dilakukan secara manual mengingat keterbatasan jaringan di wilayah kepulauan. “Kami berharap perpindahan faskes ini bisa segera terealisasi agar pelayanan kesehatan gratis dapat diberikan secara optimal kepada seluruh masyarakat Kepulauan Tanakeke,” pungkasnya.

Suherman Tangngaji