TAKALAR – Kuasa hukum Hj. Hasliah, Hasrullah, S.P., S.H., angkat bicara terkait dugaan penghapusan barang bukti digital oleh pihak terlapor dalam kasus penyebaran foto dan komentar bernada asusila di media sosial.
Hasrullah menegaskan, pihaknya memandang serius setiap upaya yang mengarah pada penghilangan barang bukti, termasuk dugaan tindakan menghapus foto-foto serta komentar tidak senonoh yang sebelumnya telah beredar luas di berbagai platform media sosial, seperti Facebook, hingga grup WhatsApp.
Menurutnya, langkah terlapor yang diduga berusaha menghapus jejak digital justru semakin memperkuat dugaan adanya niat tidak baik serta indikasi kesengajaan dalam penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal-pasal terkait dalam KUHP baru.
“Kami mengingatkan bahwa penghapusan atau penghilangan barang bukti digital dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penyidikan. Tindakan ini tentu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum tambahan bagi pihak yang melakukannya,” tegas Hasrullah.26/01/2026
Saat ini, kata dia, tim kuasa hukum tengah berkoordinasi secara intensif dengan pihak penyidik guna memastikan seluruh bukti digital yang sempat tersebar dapat tetap diamankan. Upaya tersebut dilakukan melalui mekanisme digital forensik serta pelacakan oleh unit cybercrime agar proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan ulang maupun memberikan komentar terhadap unggahan yang memuat foto atau konten asusila terkait kliennya. Pasalnya, tindakan tersebut tidak hanya memperparah dampak psikologis yang dialami korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan tanggung jawab pidana baru bagi pihak yang turut menyebarkan.
“Kami tegaskan, Hj. Hasliah adalah korban, bukan pelaku. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas serta menempuh seluruh langkah hukum yang diperlukan demi menegakkan keadilan dan memulihkan kehormatan klien kami,” pungkasnya.
Suherman Tangngaji











