Sekilasindonesia.id SERANG – Keputusan PLT Kepala Desa Curug Sulanjana, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, yang memberhentikan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara sepihak memicu polemik hukum dan demokrasi di tingkat akar rumput.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pengangkangan terhadap regulasi yang berlaku.
Heri, Ketua RT 05 yang menjadi objek pemecatan tersebut, menyatakan keberatan mendalam atas keputusan sepihak kepala desa. Menurutnya, langkah yang diambil pihak desa tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum.
“Saya sangat keberatan dengan keputusan sepihak ini. Pemecatan ini telah mencederai demokrasi dan merupakan penyalahgunaan wewenang karena tidak mengindahkan peraturan pemerintah,” ujar Heri dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
RT Sebagai Mitra, Bukan Bawahan Langsung
Berdasarkan tinjauan yuridis, kedudukan Ketua RT tidaklah sama dengan perangkat desa. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa, RT merupakan bagian dari LKD yang berstatus sebagai mitra pemerintah desa, bukan bawahan yang dapat diberhentikan sewenang-wenang oleh kepala desa.
Meski kepala desa memiliki wewenang administratif, mekanisme pemberhentian pengurus LKD haruslah didasari oleh alasan yang sah sesuai regulasi dan melalui proses musyawarah, bukan atas dasar preferensi personal atau politik praktis.
Persoalan semakin meruncing setelah muncul kabar bahwa pihak desa melarang warga tertentu untuk mencalonkan diri kembali sebagai Ketua RT. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terstruktur yang mencederai hak konstitusional warga negara.
Padahal, dalam Permendagri 18/2018 ditegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk dipilih dan mencalonkan diri dalam kepengurusan LKD.
“Ada apa dengan pihak Desa Curug Sulanjana? Melarang warga mencalonkan diri adalah bentuk intimidasi. Saya akan membawa persoalan ini ke Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar ada tindakan tegas,” tegas Heri.
Heri berharap PLT Kepala Desa Curug Sulanjana segera memberikan klarifikasi dan mencabut keputusan yang dianggap cacat hukum tersebut guna menjaga kondusivitas dan tatanan hukum di desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Curug Sulanjana belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan mendasar pemberhentian tersebut maupun tudingan intimidasi.
Bagindo Yakub.











